No. 1/POJK.04/2020

No. 1/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek

No. 1/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 January 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
03 January 2020

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Nomor VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: VIII.G.17

2011 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 tentang Instrumen Keuangan

Nomor: 71

2017 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

Nomor: 72

2017 dirujuk

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 73 tentang Sewa

Nomor: 73

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:37

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/POJK.04/2020 mengatur penyusunan laporan keuangan perusahaan efek di Indonesia. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keseragaman dalam penyusunan laporan keuangan, serta untuk melindungi kepentingan investor. Peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan standar akuntansi keuangan menuju International Financial Reporting Standards (IFRS). Poin-Poin Utama 1. Definisi Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Kewajiban Penyusunan Laporan Keuangan: - Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. - Perusahaan efek wajib mengikuti standar akuntansi yang berlaku, termasuk perubahan yang terjadi. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha. - OJK berwenang untuk mengumumkan sanksi kepada masyarakat. 4. Tindakan OJK: OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk perintah untuk menerbitkan kembali laporan keuangan. 5. Berlaku Sejak: Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan yang disusun untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2020. Larangan - Tidak mengikuti ketentuan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. - Mengabaikan perubahan standar akuntansi yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Laporan Keuangan: Perusahaan efek harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan terbaru dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. 2. Pemantauan Perubahan SAK: Perusahaan efek wajib memantau dan menerapkan setiap perubahan dalam standar akuntansi yang relevan. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: Mematuhi ketentuan sanksi administratif yang ditetapkan oleh OJK. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disusun dan disampaikan kepada OJK dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh OJK. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel dalam industri pasar modal, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.