No. 2 /POJK.04/2020

No. 2 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

No. 2 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
08 January 2020
Tanggal DiUndangkan
09 January 2020
Tanggal Berlaku
09 January 2020

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04/2016

2016 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:36

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 2/POJK.04/2020 mengatur perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor dan profesionalisme Manajer Investasi, serta memperbaiki manajemen risiko dalam investasi Reksa Dana. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Meningkatkan perlindungan terhadap investor Reksa Dana. - Meningkatkan independensi dan profesionalisme Manajer Investasi. - Memperbaiki ketentuan manajemen risiko diversifikasi Efek dalam portofolio investasi. 2. Ketentuan Investasi: - Reksa Dana hanya dapat berinvestasi pada Efek tertentu, termasuk Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum, Efek pemerintah, Efek bersifat utang, dan Efek derivatif. - Reksa Dana pasar uang dan terproteksi dilarang berinvestasi pada Efek bersifat utang yang tidak melalui Penawaran Umum. 3. Larangan bagi Manajer Investasi: - Dilarang memiliki Efek yang tidak dapat diakses informasinya dari Indonesia. - Dilarang memiliki lebih dari 5% dari modal disetor perusahaan yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri. - Dilarang terlibat dalam transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi yang berlaku. 4. Kewajiban Penyesuaian: - Reksa Dana yang telah berinvestasi pada Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan harus menyesuaikan dengan peraturan ini dalam waktu 3 tahun. Larangan 1. Larangan Investasi: - Reksa Dana pasar uang dan terproteksi tidak boleh berinvestasi pada Efek bersifat utang yang tidak melalui Penawaran Umum. - Dilarang memiliki Efek yang tidak dapat diakses informasinya dari Indonesia. 2. Larangan Tindakan Manajer Investasi: - Dilarang melakukan transaksi marjin, menerima pinjaman langsung, dan terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki. - Dilarang membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan yang terafiliasi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyesuaian Portofolio: - Reksa Dana harus menyesuaikan portofolio investasinya sesuai dengan ketentuan baru dalam waktu 3 tahun. 2. Peningkatan Manajemen Risiko: - Manajer Investasi perlu meningkatkan manajemen risiko dan diversifikasi dalam portofolio investasi. 3. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Manajer Investasi harus memastikan kepatuhan terhadap semua larangan dan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kesesuaian: Manajer Investasi harus menyusun laporan berkala mengenai kesesuaian portofolio investasi dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Manajemen Risiko: Diperlukan laporan mengenai manajemen risiko yang mencakup analisis diversifikasi dan potensi risiko investasi. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan mendorong pengelolaan yang lebih profesional dalam industri Reksa Dana di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.