No. 1/SEOJK.04/2020

No. 1/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

No. 1/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 February 2020

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Nomor: 28/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020

Nomor: 1/SEOJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 mengatur tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan investasi, serta memudahkan akses informasi bagi pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - S-INVEST adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan transaksi produk investasi dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. - Pengguna S-INVEST termasuk Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana. 2. Penyampaian Data: - Bank Kustodian wajib menyampaikan surat/bukti konfirmasi dan laporan berkala kepada pemegang saham/unit penyertaan melalui S-INVEST. - Data dan informasi harus akurat dan lengkap, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Persetujuan Pemegang Saham: - Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana harus memastikan adanya persetujuan dari pemegang saham/unit penyertaan untuk penyampaian informasi secara elektronik. 4. Akses dan Layanan: - Pemegang saham/unit penyertaan dapat mengakses informasi melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST. - Pengguna S-INVEST harus menyediakan layanan bantuan untuk informasi terkait transaksi dan laporan berkala. 5. Mekanisme Perbaikan Data: - Jika terdapat perbedaan data, Bank Kustodian bertanggung jawab untuk memperbaiki dalam waktu 2 hari kerja. 6. Uji Coba dan Sosialisasi: - Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian harus melakukan uji coba selama 12 bulan dan tetap menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan - Penyampaian data dan informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap. - Mengabaikan persetujuan pemegang saham/unit penyertaan untuk penyampaian secara elektronik. - Mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur laporan Reksa Dana. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Data: - Pastikan semua data dan informasi yang disampaikan melalui S-INVEST adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Persetujuan: - Dapatkan persetujuan dari pemegang saham/unit penyertaan untuk penyampaian informasi secara elektronik. 3. Perbaikan Data: - Segera lakukan perbaikan jika terdapat perbedaan data dalam catatan Bank Kustodian dan fasilitas AKSes. 4. Sosialisasi: - Lakukan sosialisasi kepada pemegang saham/unit penyertaan mengenai penggunaan fasilitas AKSes. Laporan-Laporan Terkait - Laporan berkala mengenai mutasi kepemilikan saham/unit penyertaan. - Laporan konfirmasi transaksi yang harus disampaikan kepada pemegang saham/unit penyertaan. - Laporan hasil uji coba penyampaian data melalui S-INVEST setelah 12 bulan. Regulasi Acuan - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. - Ketentuan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. Dengan mengikuti ketentuan dalam SEOJK ini, diharapkan proses penyampaian informasi di sektor pengelolaan investasi dapat dilakukan dengan lebih efisien dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.