No. 2/SEOJK.04/2020

No. 2/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

No. 2/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 February 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Penasehat Investasi

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020

Nomor: 2/SEOJK.04/2020

2020 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:34

Short Review: Surat Edaran OJK Nomor 2/SEOJK.04/2020 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa individu yang memegang posisi penting dalam lembaga keuangan tersebut memiliki integritas, kelayakan, dan reputasi keuangan yang baik. Poin-Poin Utama: 1. Definisi Pihak Utama: - Manajer Investasi dan Penasihat Investasi didefinisikan dengan jelas. - Pengendalian dan pemegang saham pengendali (PSP) dijelaskan secara rinci. 2. Kewajiban Penilaian: - Penilaian dilakukan terhadap calon PSP, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris. - Penilaian mencakup integritas, kelayakan keuangan, dan reputasi. 3. Faktor Penilaian: - Integritas: Akhlak, moral, dan kepatuhan terhadap hukum. - Kelayakan Keuangan: Kemampuan keuangan yang mendukung bisnis. - Reputasi: Tidak memiliki kredit macet atau pernah dinyatakan pailit. 4. Prosedur Pengajuan: - Permohonan diajukan oleh anggota Direksi atau calon pemilik. - Dokumen yang diperlukan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan. 5. Hasil Penilaian: - Hasil penilaian dapat berupa disetujui atau ditolak. - Calon yang ditolak harus mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu. Larangan: 1. Larangan bagi Calon Pihak Utama: - Tidak boleh memiliki riwayat hukum yang buruk, termasuk tindak pidana di sektor jasa keuangan. - Dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain, kecuali yang diizinkan. 2. Larangan dalam Proses Penilaian: - Tidak boleh sedang menjalani proses hukum atau penilaian di lembaga lain. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Self-Assessment: - Manajer Investasi dan Penasihat Investasi harus melakukan penilaian sendiri terhadap calon pihak utama. 2. Pengumpulan Dokumen: - Menyusun dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan. 3. Penyampaian Permohonan: - Mengajukan permohonan ke OJK beserta dokumen yang telah disusun. 4. Mengikuti Proses Penilaian: - Menyediakan informasi tambahan jika diminta oleh OJK selama proses penilaian. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan: - Harus disampaikan kepada OJK dalam jangka waktu yang ditentukan. 2. Dokumen Pendukung: - Surat pernyataan integritas, kelayakan keuangan, dan keterangan catatan kepolisian. 3. Compliance Checklist: - Memastikan semua dokumen dan persyaratan administratif telah dipenuhi sebelum pengajuan. Kesimpulan: Surat Edaran OJK ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme di sektor keuangan, khususnya bagi Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Mematuhi ketentuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa individu yang mengelola dana publik memiliki reputasi dan kemampuan yang baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.