No. 3 /POJK.04/2020

No. 3 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

No. 3 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
19 February 2020
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek

Nomor: Kep-29/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:32

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2020 mengatur perilaku perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan perusahaan efek dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih transparan dan bertanggung jawab, serta melindungi kepentingan nasabah. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. - Perantara Pedagang Efek: Pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. - Nasabah: Pihak yang menggunakan jasa perantara pedagang efek. 2. Kewajiban Perusahaan Efek: - Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri (Pasal 2). - Memberikan rekomendasi yang sesuai dengan keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabah (Pasal 3). - Memberitahukan kepentingan pada efek yang direkomendasikan (Pasal 3(2)). - Memberitahukan jika transaksi dilakukan untuk kepentingan sendiri atau pihak terafiliasi (Pasal 4). 3. Larangan: - Menggunakan efek atau uang nasabah sebagai jaminan untuk pinjaman tanpa persetujuan tertulis (Pasal 5). - Memberikan rekomendasi tanpa memperhatikan tujuan investasi dan keadaan keuangan nasabah (Pasal 6). - Memberikan jaminan atas kerugian yang diderita nasabah (Pasal 6(b)). - Melakukan transaksi tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan (Pasal 10(a)). 4. Tindakan yang Harus Dilakukan: - Mencatat semua pesanan nasabah dengan jelas (Pasal 7). - Memberikan konfirmasi transaksi kepada nasabah sebelum akhir hari bursa (Pasal 8). - Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah (Pasal 9). 5. Sanksi Administratif: - Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (Pasal 13). - OJK berhak mengumumkan sanksi kepada masyarakat (Pasal 15). Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Ketaatan: Perusahaan efek wajib menyusun laporan mengenai ketaatan terhadap peraturan ini dan mengajukannya kepada OJK secara berkala. 2. Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran yang terjadi harus dilaporkan kepada OJK, termasuk tindakan yang diambil untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. 3. Evaluasi Internal: Perusahaan efek perlu melakukan evaluasi internal secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pasar modal. Dengan adanya kewajiban dan larangan yang jelas, diharapkan perusahaan efek dapat beroperasi dengan lebih baik dan melindungi kepentingan nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.