No. 4 /POJK.04/2020

No. 4 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek

No. 4 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 4 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
19 February 2020
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek

Nomor: Kep-30/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:31

Short Review POJK No. 4/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.04/2020 mengatur perilaku perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, terutama setelah pengalihan wewenang dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Efek: Entitas yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. - Penjamin Emisi Efek: Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk penawaran umum. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. 2. Kewajiban Perusahaan Efek: - Bertanggung jawab atas aktivitas penawaran umum. - Menjaga integritas hubungan dengan nasabah. - Membuat catatan dan dokumentasi yang akurat terkait aktivitas penjaminan. 3. Larangan: - Dilarang menjual efek yang telah dibeli berdasarkan kontrak penjaminan emisi, kecuali melalui bursa efek jika telah diungkapkan dalam prospektus. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Tindakan OJK: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk penundaan pemberian perpanjangan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan efek harus memastikan bahwa semua aktivitas penjaminan emisi sesuai dengan ketentuan dalam POJK ini. 2. Dokumentasi: - Menyusun dan menyimpan catatan yang lengkap dan akurat terkait semua aktivitas penjaminan. 3. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 4. Pelaporan: - Melaporkan kepada OJK setiap pelanggaran yang terjadi dan langkah-langkah yang diambil untuk memperbaikinya. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan: Perusahaan efek wajib menyusun laporan berkala mengenai kegiatan penjaminan emisi yang dilakukan. - Laporan Pelanggaran: Segala pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini harus dilaporkan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK No. 4/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan efek yang berfungsi sebagai penjamin emisi efek, dengan penekanan pada tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang signifikan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.