No. 5 /POJK.04/2020

No. 5 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

No. 5 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
19 February 2020
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal

Nomor: Kep-327/BL/2012

2012

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:23

Short Review POJK No. 5/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.04/2020 mengatur tentang pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (NTIP) pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai kewajiban pembuatan NTIP, yang merupakan langkah penting dalam pengelolaan data pemodal di sektor pasar modal Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi Pemodal dan Pihak Terkait: - Pemodal: Pemegang efek yang diadministrasikan oleh biro administrasi efek. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Biro Administrasi Efek: Pihak yang mencatat pemilikan efek berdasarkan kontrak dengan Emiten. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor Rp3 miliar. 2. Kewajiban Pembuatan NTIP: - Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik wajib membuat NTIP bagi pemodal yang belum memilikinya (Pasal 3). - Data yang diperlukan untuk pembuatan NTIP meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas, domisili, kewarganegaraan, tipe pemodal, dan jenis usaha (Pasal 4). 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3, 4, dan 5 dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha (Pasal 6). 4. Tindakan OJK: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar ketentuan, termasuk pelarangan menerima klien baru (Pasal 7). 5. Pencabutan Peraturan Sebelumnya: - Peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-327/BL/2012 (Pasal 9). Larangan - Tidak membuat NTIP bagi pemodal yang belum memilikinya. - Mengabaikan kewajiban penyampaian data pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembuatan NTIP: - Biro Administrasi Efek dan Emiten harus segera melakukan pembuatan NTIP bagi pemodal yang belum memiliki. 2. Pengumpulan Data: - Mengumpulkan dan menyampaikan data pemodal yang diperlukan untuk pembuatan NTIP kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. 3. Kepatuhan Terhadap Sanksi: - Mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari sanksi administratif. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala kepada OJK mengenai kepatuhan dalam pembuatan dan pengelolaan NTIP. - Pengumuman sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini. Kesimpulan Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam pengelolaan identitas pemodal di pasar modal Indonesia. Kewajiban pembuatan NTIP dan sanksi bagi pelanggar diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor ini.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.