No. 6 /POJK.04/2020

No. 6 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

No. 6 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
11 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia

Nomor: Kep-49/PM/1997

1997

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 01:21

Short Review POJK No. 6/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.04/2020 mengatur tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depositary Receipt - IDR). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan pengaturan yang ada seiring dengan beralihnya pengawasan pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Sertifikat Penitipan Efek Indonesia adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan di Bank Kustodian. - Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek oleh Emiten kepada masyarakat. 2. Ketentuan Penawaran Umum: - Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia yang efek utamanya merupakan efek badan hukum Indonesia harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Penawaran dari efek badan hukum negara lain harus memenuhi ketentuan yang lebih ketat jika yurisdiksinya tidak setara. 3. Dokumen dan Informasi: - Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung harus disampaikan kepada OJK, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit. - Konsultan Hukum harus memberikan pendapat hukum terkait perlindungan pemodal. 4. Laporan dan Pengawasan: - Emiten atau Konsultan Hukum wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum dalam waktu 15 hari setelah berakhirnya masa penawaran. - Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menyimpan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Melanggar ketentuan penyampaian dokumen dan laporan yang ditetapkan dalam POJK. - Tidak memenuhi ketentuan yang berkaitan dengan yurisdiksi setara dalam penawaran umum efek dari negara lain. - Mengabaikan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan dalam Pernyataan Pendaftaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Emiten harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum. 2. Dokumentasi: Menyediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk laporan keuangan dan pendapat hukum dari Konsultan Hukum. 3. Laporan Berkala: Bank Kustodian harus menyampaikan laporan bulanan tentang perubahan kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. Laporan Terkait - Laporan Hasil Penawaran Umum: Wajib disampaikan oleh Emiten atau Konsultan Hukum dalam waktu 15 hari setelah penawaran. - Laporan Bulanan: Bank Kustodian harus menyampaikan laporan bulanan mengenai perubahan kepemilikan Sertifikat Penitipan Efek Indonesia. Kesimpulan POJK No. 6/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia, menjamin perlindungan bagi pemodal, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.