No. 7 /POJK.04/2020

No. 7 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah

No. 7 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
19 February 2020
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah

Nomor: Kep-23/PM/2002

2002

Peraturan Nomor IX.A.11

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:43

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.04/2020 mengatur tentang penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk dalam denominasi mata uang selain rupiah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penawaran umum di pasar modal, terutama setelah beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal kepada OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Penawaran umum adalah kegiatan penjualan efek oleh emiten kepada masyarakat. - Efek mencakup surat berharga, obligasi, sukuk, dan derivatif lainnya. - Sukuk adalah efek syariah yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu. 2. Kewajiban Emiten: - Emiten wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. - Harus mengungkapkan informasi tambahan dalam prospektus, termasuk jumlah, nilai, risiko, dan pendapatan dalam mata uang yang ditawarkan. 3. Pelaporan: - Emiten harus melaporkan jumlah dan tanggal jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga kepada OJK dalam waktu 5 hari kerja setelah penjatahan. 4. Sanksi Administratif: - Pihak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan, atau pencabutan izin usaha. 5. Tindakan OJK: - OJK berhak melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk penundaan pemberian pernyataan efektif. Larangan - Melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4 mengenai pelaporan dan pengungkapan informasi. - Mengabaikan kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK dan Bank Indonesia. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Emiten: - Memastikan kepatuhan terhadap semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Menyusun dan mengungkapkan prospektus yang lengkap dan transparan. 2. Bagi Penjamin Emisi: - Bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan jika terlibat dalam penawaran umum. 3. Bagi OJK: - Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Laporan Terkait - Laporan mengenai jumlah dan tanggal jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga efek bersifat utang dan/atau sukuk. - Laporan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait untuk pengenaan sanksi. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk dalam mata uang selain rupiah, dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas emiten. Kewajiban pelaporan dan sanksi yang diatur bertujuan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.