No. 8 /POJK.04/2020

No. 8 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penerbitan Foreign Depositary Receipts

No. 8 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
19 February 2020
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts

Nomor: Kep -62/PM/1996

1996

Peraturan Nomor IX.I.3

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:42

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8/POJK.04/2020 mengatur tentang penerbitan Foreign Depositary Receipts (FDR) di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait penerbitan FDR setelah beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat melindungi kepentingan pemodal dan memastikan kepatuhan emiten serta perusahaan publik dalam menerbitkan FDR. Poin-Poin Utama: 1. Pengertian: - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan yang memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Kewajiban Emiten/Perusahaan Publik: - Harus menyampaikan informasi rencana penerbitan FDR kepada OJK sebelum pelaksanaan. 3. Informasi yang Diperlukan: - Rincian lengkap mengenai rencana penerbitan, termasuk keterlibatan emiten dan persyaratan yang diperlukan. 4. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa: - Peringatan tertulis - Denda - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha - Pencabutan izin usaha - Pembatalan persetujuan atau pendaftaran 5. Tindakan OJK: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk meminta penundaan penerbitan FDR. Larangan: - Emiten dan/atau Perusahaan Publik dilarang untuk menerbitkan FDR tanpa menyampaikan informasi yang diperlukan kepada OJK. - Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini dapat berakibat pada sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Penyampaian Informasi: - Emiten dan/atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan informasi rencana penerbitan FDR kepada OJK. 2. Kepatuhan terhadap Ketentuan: - Mematuhi semua ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini untuk menghindari sanksi. 3. Monitoring dan Evaluasi: - Melakukan monitoring terhadap perubahan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan kepada OJK mengenai rencana penerbitan FDR. - Laporan mengenai pelaksanaan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh OJK. - Laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penerbitan FDR. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam pengaturan penerbitan Foreign Depositary Receipts di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemodal, serta memastikan bahwa emiten dan perusahaan publik beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas.

Short Review

27 Aug 2026 09:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/POJK.04/2020 mengatur tentang penerbitan Foreign Depositary Receipts (FDR). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses penerbitan FDR, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan beralihnya pengaturan ini ke Otoritas Jasa Keuangan, diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi pemodal di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. 2. Kewajiban Emiten/Perusahaan Publik: - Harus menyampaikan informasi rencana penerbitan FDR kepada OJK sebelum melaksanakan penerbitan. 3. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa: - Peringatan tertulis - Denda - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha - Pencabutan izin usaha - Pembatalan persetujuan atau pendaftaran 4. Tindakan Lanjutan: - OJK dapat mengambil tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk meminta penundaan penerbitan FDR. 5. Pengumuman Sanksi: - OJK berhak untuk mengumumkan sanksi administratif kepada publik. Larangan - Emiten dan/atau Perusahaan Publik dilarang menerbitkan FDR tanpa menyampaikan informasi yang diperlukan kepada OJK. - Setiap pihak yang terlibat dalam penerbitan FDR harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Informasi: Emiten/Perusahaan Publik wajib menyampaikan informasi lengkap mengenai rencana penerbitan FDR kepada OJK. 2. Kepatuhan Terhadap Sanksi: Pihak yang melanggar ketentuan harus siap menerima sanksi administratif yang ditetapkan oleh OJK. 3. Monitoring dan Evaluasi: Pihak terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penerbitan FDR untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala mengenai penerbitan FDR harus disampaikan kepada OJK. - Laporan pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan Foreign Depositary Receipts di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.