No. 9 /POJK.04/2020

No. 9 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perizinan Biro Administrasi Efek

No. 9 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Perizinan Biro Administrasi Efek

Nomor: Kep-35/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:37

Short Review POJK No. 9/POJK.04/2020 tentang Perizinan Biro Administrasi Efek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2020 mengatur tentang perizinan Biro Administrasi Efek di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, khususnya terkait perizinan Biro Administrasi Efek yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Biro Administrasi Efek adalah pihak yang melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak terkait Efek berdasarkan kontrak dengan Emiten. - Efek mencakup berbagai surat berharga seperti saham, obligasi, dan derivatif. 2. Persyaratan Perizinan: - Perseroan yang ingin beroperasi sebagai Biro Administrasi Efek wajib memiliki izin dari OJK. - Permohonan izin harus disertai dokumen seperti akta pendirian, NPWP, rencana kegiatan, dan bukti penyetoran modal minimal Rp. 500.000.000. 3. Proses Permohonan: - OJK memiliki waktu 45 hari untuk memproses permohonan izin dan memberikan keputusan. - Jika permohonan tidak memenuhi syarat, OJK akan memberikan pemberitahuan dalam waktu yang sama. 4. Tanggung Jawab dan Kewajiban: - Biro Administrasi Efek bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam menjalankan tugas. - Wajib menjaga catatan pembukuan dan Efek dengan baik. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Larangan 1. Pelanggaran Perizinan: - Melakukan kegiatan sebagai Biro Administrasi Efek tanpa izin dari OJK. 2. Ketidakpatuhan pada Prosedur: - Tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pengajuan izin atau dalam pengelolaan administrasi Efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Izin: - Perseroan yang ingin beroperasi sebagai Biro Administrasi Efek harus mengajukan permohonan izin lengkap dengan dokumen yang diperlukan. 2. Kepatuhan Terhadap Regulasi: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini, termasuk menjaga catatan dan laporan yang akurat. 3. Penyampaian Laporan: - Menyampaikan laporan berkala kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan: - Biro Administrasi Efek wajib menyusun laporan kegiatan operasional dan keuangan yang harus disampaikan kepada OJK. 2. Laporan Perubahan: - Setiap perubahan dalam struktur organisasi, kepemilikan, atau kegiatan usaha harus dilaporkan kepada OJK. Dengan adanya POJK ini, diharapkan pengaturan dan pengawasan terhadap Biro Administrasi Efek dapat dilakukan dengan lebih efektif, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.