No. 10 /POJK.04/2020

No. 10 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

No. 10 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 February 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 February 2020

Sub Category

Bursa Efek Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan tentang Laporan Biro Administrasi Efek

Nomor: Kep-669/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:36

Short Review POJK No. 10/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.04/2020 mengatur tentang laporan Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaporan di sektor pasar modal setelah pengalihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Efek, Emiten, Biro Administrasi Efek, dan Perusahaan Publik didefinisikan secara jelas. 2. Kewajiban Pelaporan: - Biro Administrasi Efek wajib menyampaikan laporan dalam bentuk cetak dan elektronik. - Laporan yang harus disampaikan mencakup laporan kegiatan operasional tahunan, laporan keuangan tahunan, laporan peristiwa penting, dan laporan bulanan kepemilikan saham. 3. Batas Waktu Pelaporan: - Laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun laporan. - Laporan peristiwa penting disampaikan dalam waktu 7 hari kerja setelah peristiwa terjadi. - Laporan bulanan kepemilikan saham disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 4. Sistem Pelaporan Elektronik: - Biro Administrasi Efek dan Emiten wajib menggunakan sistem pelaporan elektronik yang ditetapkan oleh OJK. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pencabutan izin usaha. Larangan - Tidak menyampaikan laporan tepat waktu. - Menyampaikan laporan yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengabaikan kewajiban untuk menggunakan sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan semua laporan disusun sesuai format yang ditetapkan dan disampaikan tepat waktu. 2. Audit: - Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Penyimpanan Data: - Simpan semua data dan dokumen terkait laporan untuk keperluan audit dan verifikasi. 4. Kepatuhan terhadap Sistem Elektronik: - Gunakan sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh OJK untuk semua laporan yang diperlukan. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Operasional Tahunan: Mencakup registrasi, kepemilikan saham, dan penyebaran efek. - Laporan Keuangan Tahunan: Harus diaudit dan disampaikan dalam format yang ditetapkan. - Laporan Bulanan Kepemilikan Saham: Menyediakan informasi tentang pemegang saham dan kepemilikan mereka. Kesimpulan POJK No. 10/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pasar modal Indonesia. Kewajiban pelaporan yang jelas dan sanksi yang tegas diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan integritas di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.