No. 3/SEOJK.04/2020

No. 3/SEOJK.04/2020

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 3/SEOJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

2

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 3/SEOJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
09 March 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
09 March 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/SEOJK.04/2020

Nomor: 3/SEOJK.04/2020

2020 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:35

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/SEOJK.04/2020 memberikan pedoman bagi Emiten dan Perusahaan Publik dalam melaksanakan pembelian kembali saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, terutama akibat dampak ekonomi dari wabah COVID-19. Surat edaran ini memperluas ketentuan yang ada dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dengan menetapkan kondisi lain yang mempermudah Emiten dalam melakukan aksi korporasi tersebut. Poin-Poin Utama 1. Kondisi Pasar: Penurunan IHSG sebesar 18,46% sejak awal tahun 2020 dan pelambatan perekonomian akibat COVID-19. 2. Kemudahan Pembelian Kembali: Emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, dengan syarat tertentu. 3. Batasan Pembelian Kembali: Total pembelian kembali tidak boleh melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan minimal saham yang beredar adalah 7,5%. 4. Mekanisme: Pembelian kembali harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham melebihi batasan yang telah ditetapkan (20% dari modal disetor). - Pembelian kembali yang dilakukan tidak boleh mengganggu kestabilan pasar dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Patuhi Ketentuan: Emiten harus memastikan bahwa semua pembelian kembali saham dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam POJK dan Surat Edaran ini. 2. Laporan: Emiten wajib melaporkan rencana dan pelaksanaan pembelian kembali saham kepada OJK dan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Monitoring: Emiten harus memantau kondisi pasar dan dampak dari pembelian kembali saham terhadap nilai perusahaan dan investor. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Pembelian Kembali: Emiten harus menyusun laporan yang mendetail mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham, termasuk jumlah saham yang dibeli dan dampaknya terhadap modal disetor. - Laporan Kinerja Saham: Emiten juga perlu melaporkan kinerja saham setelah pembelian kembali untuk memberikan transparansi kepada pemegang saham dan publik. Regulasi Acuan yang Berlaku - POJK Nomor 2/POJK.04/2013: Mengatur pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. - Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020: Menyediakan ketentuan tambahan dalam konteks kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan dicabut jika dianggap tidak relevan lagi.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.