IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
No. KEP-26/PM/2003
Tahun
2013
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. KEP-26/PM/2003
- Tahun
- 2013
- Jenis Regulasi
-
Klasifikasi Bapepam Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 5 hours ago
- Dibuat
- 21 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 17 July 2003
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 17 July 2013
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-undang tentang Pasar Modal Nomor: Nomor 8 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Nomor: Nomor 45 |
1995 | disebut |
|
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal Nomor: Nomor 46 |
1995 | disebut |
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: Nomor 7/M |
2000 | disebut |
|
Peraturan Bapepam tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor: Nomor IX.D.1 |
- | diubah |
|
Peraturan Bapepam tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor: Nomor IX.D.2 |
- | disebut |
|
Peraturan Bapepam tentang Ketentuan Umum di Bidang Pasar Modal Nomor: Nomor IX.E.1 |
- | disebut |
|
Peraturan Bapepam tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Nomor: Nomor IX.D.3 |
- | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Nomor Kep-07/PM/2001 |
2001 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
28 Aug 2026 08:04
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.