No. KEP-26/PM/2003

No. KEP-26/PM/2003

Regulasi Klasifikasi Bapepam — Level 3

IX. D1. Hak Memesan Efek terlebih Dahulu Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

No. KEP-26/PM/2003

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. KEP-26/PM/2003
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Klasifikasi Bapepam Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
5 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
17 July 2003
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
17 July 2013

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-undang tentang Pasar Modal

Nomor: Nomor 8

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

Nomor: Nomor 45

1995 disebut

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Nomor: Nomor 46

1995 disebut

Keputusan Presiden Republik Indonesia

Nomor: Nomor 7/M

2000 disebut

Peraturan Bapepam tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: Nomor IX.D.1

- diubah

Peraturan Bapepam tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: Nomor IX.D.2

- disebut

Peraturan Bapepam tentang Ketentuan Umum di Bidang Pasar Modal

Nomor: Nomor IX.E.1

- disebut

Peraturan Bapepam tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Nomor: Nomor IX.D.3

- disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Lampiran Keputusan Ketua Bapepam

Nomor: Nomor Kep-07/PM/2001

2001

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:04

Short Review Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Peraturan Nomor IX.D.1 yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pada tanggal 17 Juli 2003, mengatur mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) bagi pemegang saham perusahaan publik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi penambahan modal perusahaan sambil tetap melindungi kepentingan pemodal. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan ketentuan baru terkait hak pemegang saham dalam membeli efek baru yang diterbitkan oleh perusahaan. Poin-Poin Utama 1. Definisi HMETD: Hak bagi pemegang saham untuk membeli efek baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. 2. Kewajiban Perusahaan: Perusahaan yang ingin menambah modal harus memberikan HMETD kepada pemegang saham sebanding dengan persentase kepemilikan mereka. 3. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Perusahaan wajib mengadakan RUPS untuk menyetujui rencana penerbitan efek baru. 4. Pengumuman Informasi: Perusahaan harus mengumumkan informasi penting terkait HMETD sebelum RUPS. 5. Perdagangan HMETD: HMETD dapat diperdagangkan di bursa efek dan harus dicatatkan secara otomatis oleh bursa. 6. Sanksi: Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Penerbitan tanpa HMETD: Perusahaan tidak boleh menerbitkan efek baru tanpa memberikan HMETD kepada pemegang saham, kecuali dalam kasus tertentu seperti kapitalisasi laba. 2. Pelanggaran Informasi: Tidak mengumumkan informasi yang diwajibkan sebelum RUPS dapat dikenakan sanksi. 3. Pelanggaran Prosedur RUPS: Tidak mengadakan RUPS untuk menyetujui penerbitan efek baru dapat mengakibatkan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran: Perusahaan harus mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam sebelum RUPS. 2. Pengumuman Informasi: Mengumumkan informasi terkait HMETD dalam surat kabar nasional dan menyampaikan salinannya kepada Bapepam. 3. Penyimpanan Dokumen: Menyimpan semua dokumen terkait pelaksanaan HMETD selama minimal 5 tahun. 4. Audit: Menunjuk akuntan terdaftar untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan HMETD dan melaporkan hasilnya kepada Bapepam. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Hasil Pemeriksaan: Perusahaan harus melaporkan hasil pemeriksaan pelaksanaan HMETD kepada Bapepam dalam waktu 30 hari setelah penjatahan. 2. Pengumuman kepada Pemegang Saham: Mengumumkan informasi penting terkait HMETD kepada pemegang saham sebelum RUPS. 3. Laporan Penjatahan: Melaporkan hasil penjatahan efek tambahan kepada pemegang saham dan Bapepam. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pemegang saham dan memastikan transparansi dalam proses penerbitan efek baru oleh perusahaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.