No. 15/POJK.04/2020

No. 15/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

No. 15/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 15/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 April 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:33

Short Review of POJK No. 15/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 mengatur tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan terbuka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS dengan memanfaatkan teknologi informasi, termasuk penyelenggaraan RUPS secara elektronik (e-RUPS). Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya. - RUPS adalah organ perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. 2. Penyelenggaraan RUPS: - RUPS harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. - Pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS jika mewakili 1/10 dari jumlah saham dengan hak suara. 3. Pengumuman dan Pemanggilan: - Direksi wajib mengumumkan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 hari sebelum RUPS. - Pemanggilan RUPS dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan. 4. Kuorum dan Pengambilan Keputusan: - Kuorum kehadiran untuk RUPS ditetapkan lebih dari 1/2 dari jumlah saham dengan hak suara. - Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. 5. Pemberian Kuasa Secara Elektronik: - Pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui e-RUPS. - Pemberian kuasa harus dilakukan paling lambat 1 hari kerja sebelum RUPS. 6. Risalah RUPS: - Risalah RUPS wajib dibuat dan disampaikan kepada OJK paling lambat 30 hari setelah RUPS. - Ringkasan risalah RUPS harus diumumkan dalam waktu 2 hari kerja setelah RUPS. 7. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Larangan - Tidak menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK ini. - Mengabaikan kewajiban untuk mengumumkan dan memanggil RUPS dalam waktu yang ditentukan. - Mengalihkan kepemilikan saham oleh pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dalam jangka waktu 6 bulan setelah pengumuman RUPS. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Perusahaan Terbuka: - Menyusun dan mengumumkan rencana RUPS sesuai dengan ketentuan. - Memastikan semua pemegang saham mendapatkan informasi yang cukup dan tepat waktu. - Menggunakan e-RUPS untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham. 2. Pemegang Saham: - Memahami hak-hak mereka dalam RUPS dan berpartisipasi aktif. - Mengajukan usulan mata acara rapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait - Perusahaan harus menyampaikan laporan hasil RUPS kepada OJK dalam waktu yang ditentukan. - Ringkasan risalah RUPS harus diumumkan kepada publik untuk transparansi. Kesimpulan POJK No. 15/POJK.04/2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan melalui penyelenggaraan RUPS yang lebih efisien dan transparan, dengan memanfaatkan teknologi informasi. Perusahaan terbuka dan pemegang saham diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan ini untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.