No. 16/POJK.04/2020

No. 16/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

No. 16/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 16/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 April 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19

Nomor: 1

2020 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:31

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Peraturan ini mengatur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Terbuka secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan RUPS, terutama di tengah tantangan yang dihadapi akibat pandemi COVID-19. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan RUPS dapat dilaksanakan dengan lebih baik, mengingat kendala geografis dan jumlah pemegang saham yang besar. Poin-Poin Utama: 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang memiliki wewenang tertentu. - RUPS secara elektronik (e-RUPS) menggunakan media telekonferensi atau sistem elektronik lainnya. 2. Penyelenggaraan RUPS: - Perusahaan Terbuka dapat melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS dari penyedia yang disetujui oleh OJK. - RUPS harus dihadiri oleh pimpinan, anggota Direksi, dan/atau Dewan Komisaris secara fisik. 3. Kewajiban Penyedia e-RUPS: - Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. - Menyediakan akses dan memastikan keamanan e-RUPS. - Menyimpan data pelaksanaan RUPS secara elektronik. 4. Prosedur Pelaksanaan: - Pemegang saham dapat hadir secara fisik atau elektronik. - RUPS harus memuat agenda yang jelas dan prosedur pemungutan suara yang transparan. 5. Risalah RUPS: - Risalah RUPS harus dibuat dalam bentuk akta notariil dan mencakup semua interaksi yang terjadi selama RUPS. 6. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha. Larangan: 1. Pelanggaran Kewajiban: - Tidak mematuhi ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS secara elektronik. - Mengabaikan kewajiban untuk menyimpan data pelaksanaan RUPS. 2. Penyalahgunaan Sistem: - Menggunakan e-RUPS untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran dan Persetujuan: - Penyedia e-RUPS harus terdaftar dan mendapatkan persetujuan dari OJK. 2. Penyusunan Prosedur: - Penyedia e-RUPS harus menyusun prosedur penggunaan e-RUPS dan mendapatkan persetujuan OJK. 3. Pelaporan: - Perusahaan Terbuka wajib melaporkan hasil RUPS kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi: 1. Laporan Pelaksanaan RUPS: - Harus mencakup daftar pemegang saham yang hadir, rekapitulasi suara, dan risalah RUPS. 2. Audit dan Verifikasi: - Penyedia e-RUPS harus menyediakan rekam jejak audit untuk keperluan pengawasan dan verifikasi. 3. Penyimpanan Data: - Semua data pelaksanaan RUPS harus disimpan dengan aman dan dapat diakses untuk keperluan hukum. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik, yang sangat penting dalam konteks modernisasi dan efisiensi dalam pengelolaan perusahaan terbuka. Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan proses pengambilan keputusan dalam perusahaan dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.