No. 2/POJK.04/2013

No. 2/POJK.04/2013

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

POJK tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan

No. 2/POJK.04/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 2/POJK.04/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 August 2013
Tanggal DiUndangkan
26 August 2013
Tanggal Berlaku
26 August 2013

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas

Nomor: 40

2007 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan Bapepam dan LK tentang Pembelian Kembali Saham

Nomor: XI.B.2

2010 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 08:00

Short Review POJK No. 2/POJK.04/2013 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013 mengatur tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan aksi korporasi tersebut tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, serta untuk mengurangi dampak negatif dari fluktuasi pasar yang signifikan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Kondisi Pasar Berfluktuasi: - Indeks harga saham gabungan turun 15% atau lebih selama 3 hari bursa berturut-turut. - Kondisi lain yang ditetapkan oleh OJK. 2. Pembelian Kembali Saham: - Dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Maksimal 20% dari modal disetor. - Harus menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek dalam waktu 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi. 3. Keterbukaan Informasi: - Informasi yang harus disampaikan mencakup jadwal, biaya, dampak terhadap pendapatan, dan metode pembelian kembali. 4. Larangan bagi Pihak Terkait: - Pihak-pihak tertentu (komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama) dilarang melakukan transaksi saham selama periode pembelian kembali. 5. Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali: - Saham dapat dialihkan melalui penjualan di Bursa Efek, pengurangan modal, atau program opsi saham. - Pengalihan harus dilakukan dalam waktu tertentu dan dengan harga yang tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali. 6. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Transaksi oleh Pihak Terkait: - Dilarang melakukan transaksi saham selama periode pembelian kembali atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali. 2. Harga Penjualan Saham: - Saham hasil pembelian kembali tidak boleh dijual di bawah harga rata-rata pembelian kembali. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Keterbukaan Informasi: - Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang diperlukan kepada OJK dan Bursa Efek dalam waktu yang ditentukan. 2. Pengalihan Saham: - Perusahaan harus mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Patuhi Ketentuan: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait 1. Laporan Keterbukaan Informasi: - Harus disampaikan kepada OJK dan Bursa Efek sebelum melakukan pembelian kembali. 2. Laporan Keuangan: - Harus mencantumkan kerugian jika saham dijual di bawah harga pembelian kembali. Regulasi Acuan 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 4. Peraturan Bapepam dan LK Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali Saham. Dengan mengikuti peraturan ini, diharapkan emiten dan perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali saham secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.