No. 1/SEOJK.04/2013

No. 1/SEOJK.04/2013

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

SEOJK tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 1/SEOJK.04/2013

Tahun

2013

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 1/SEOJK.04/2013
Tahun
2013
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
4 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 August 2013
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 August 2013

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

28 Aug 2026 07:52

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 1/SEOJK.04/2013 mengatur tentang kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan memberikan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan pembelian kembali saham. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penurunan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, yang telah mengalami penurunan signifikan dalam periode tertentu. Poin-Poin Utama 1. Kondisi Pasar: - Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 23,91% dari 20 Mei 2013 hingga 27 Agustus 2013. - Tekanan pada kondisi perekonomian baik secara regional maupun nasional. 2. Kemudahan Pembelian Kembali: - Emiten atau Perusahaan Publik diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Regulasi Terkait: - Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham. 4. Pelaksanaan: - Pembelian kembali saham harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 5. Efektifitas: - Surat Edaran ini berlaku sejak ditetapkan hingga dicabut. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak boleh melakukan pembelian kembali saham yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Pembelian kembali saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemberitahuan: - Emiten atau Perusahaan Publik harus memberitahukan kepada publik mengenai rencana pembelian kembali saham. 2. Pelaksanaan Mekanisme: - Melaksanakan pembelian kembali saham sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013. 3. Monitoring: - Melakukan pemantauan terhadap kondisi pasar dan dampak dari pembelian kembali saham terhadap perusahaan. Laporan-Laporan Terkait - Laporan berkala mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan. - Laporan dampak dari pembelian kembali saham terhadap kinerja perusahaan dan kondisi pasar. Kesimpulan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini memberikan panduan dan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi, dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat membantu stabilitas pasar dan memberikan kepercayaan kepada investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.