No. 17/POJK.04/2020

No. 17/POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

No. 17/POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 17/POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
3 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 April 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:30

Short Review of POJK No. 17/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 mengatur tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham di pasar modal Indonesia. Dengan beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, peraturan ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pasar yang dinamis dan praktik terbaik internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi Transaksi Material: Transaksi yang memenuhi batasan nilai tertentu, yaitu 20% atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka. 2. Kewajiban Perusahaan Terbuka: Harus menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar, mengumumkan informasi, dan memperoleh persetujuan RUPS untuk transaksi yang memenuhi kriteria tertentu. 3. Prosedur Keterbukaan Informasi: Perusahaan wajib mengumumkan informasi terkait transaksi material kepada publik dan OJK dalam jangka waktu tertentu. 4. Perubahan Kegiatan Usaha: Perusahaan harus mendapatkan persetujuan RUPS dan melakukan studi kelayakan sebelum melakukan perubahan kegiatan usaha. 5. Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK. Larangan 1. Melakukan transaksi material tanpa penilaian yang wajar. 2. Tidak mengumumkan informasi yang diperlukan kepada publik dan OJK. 3. Mengabaikan persetujuan RUPS untuk transaksi yang melebihi batasan nilai yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penggunaan Penilai: Perusahaan terbuka wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material. 2. Keterbukaan Informasi: Mengumumkan informasi terkait transaksi material dalam waktu dua hari kerja setelah transaksi dilakukan. 3. Persetujuan RUPS: Memperoleh persetujuan RUPS untuk transaksi yang memenuhi kriteria tertentu. 4. Penyampaian Laporan: Menyampaikan laporan tahunan yang mencakup hasil pelaksanaan transaksi material. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Penilai: Harus disertakan dalam pengumuman transaksi material. 2. Laporan Tahunan: Harus mencakup informasi tentang transaksi material yang telah dilakukan. 3. Dokumen Pendukung: Menyertakan dokumen yang relevan saat mengumumkan transaksi kepada OJK. Kesimpulan POJK No. 17/POJK.04/2020 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia. Dengan ketentuan yang jelas mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, diharapkan dapat melindungi kepentingan pemegang saham dan menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.