No. 25 /POJK.04/2020

No. 25 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana

No. 25 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 July 2026

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana

Nomor: Kep-22/PM/2004

2004

Peraturan Nomor IX.C.6

2004

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:27

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/POJK.04/2020 mengatur pedoman bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum reksa dana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penyampaian informasi kepada pemodal, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reksa dana. Dengan beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, peraturan ini juga mencerminkan penataan kembali regulasi di sektor pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Prospektus adalah informasi tertulis untuk penawaran umum yang bertujuan agar pihak lain membeli efek. - Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek. 2. Kewajiban Prospektus: - Harus mencakup semua informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. - Dilarang memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan. 3. Isi Prospektus: - Harus mencakup informasi mengenai reksa dana, manajer investasi, bank kustodian, tujuan dan kebijakan investasi, biaya, faktor risiko, hak pemodal, dan laporan keuangan yang diaudit. 4. Pembaruan Prospektus: - Wajib menerbitkan pembaruan jika terdapat perubahan informasi material. 5. Sanksi Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Larangan - Memuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus. - Tidak menyediakan prospektus terbaru kepada pemodal saat pemasaran reksa dana. - Mengabaikan kewajiban untuk memperbarui prospektus ketika terdapat perubahan informasi material. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: - Pastikan prospektus mencakup semua informasi yang diwajibkan oleh peraturan. - Gunakan bahasa yang jelas dan komunikatif. 2. Pembaruan Prospektus: - Segera terbitkan pembaruan prospektus jika ada perubahan informasi material. 3. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Siapkan mekanisme untuk mematuhi ketentuan dan sanksi yang berlaku. 4. Pelaporan: - Lakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait pelanggaran yang terjadi. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Harus diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Pernyataan Hukum: - Harus ada pendapat hukum dari konsultan hukum yang terdaftar. 3. Laporan Pembaruan: - Laporan mengenai pembaruan prospektus harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Kesimpulan Peraturan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor reksa dana, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemodal. Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan reksa dana harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.