No. 5/SEOJK.04/2017v

No. 5/SEOJK.04/2017v

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pencabutan SEOJK tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik

No. 5/SEOJK.04/2017v

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 5/SEOJK.04/2017v
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
19 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
19 January 2017

Sub Category

Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 2/POJK.04/2013

2013 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 22/SEOJK.04/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:56

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.04/2017 mengumumkan pencabutan SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 yang mengatur kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terkait pembelian kembali saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Pencabutan ini didasarkan pada analisis kondisi pasar yang menunjukkan perbaikan, sehingga tidak lagi diperlukan regulasi tambahan untuk pembelian kembali saham. Poin-Poin Utama 1. Pencabutan SEOJK: SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 dicabut karena kondisi pasar telah membaik. 2. Kondisi Pasar: Indeks Harga Saham Gabungan menunjukkan tren kenaikan dan volatilitas yang lebih rendah. 3. Kondisi Ekonomi: Perekonomian nasional menunjukkan penguatan, mendukung pencabutan regulasi. 4. Ketentuan Peralihan: Emiten yang telah melakukan keterbukaan informasi dapat melanjutkan pembelian kembali saham hingga 3 bulan setelah pengumuman. 5. Berlaku Sejak: Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 19 Januari 2017. Larangan - Emiten atau Perusahaan Publik tidak diperbolehkan lagi merujuk pada SEOJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 untuk melakukan pembelian kembali saham setelah pencabutan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Emiten dan Perusahaan Publik harus mematuhi ketentuan yang berlaku dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 untuk pembelian kembali saham. 2. Keterbukaan Informasi: Jika telah melakukan keterbukaan informasi berdasarkan SEOJK yang dicabut, pastikan untuk melanjutkan proses pembelian kembali saham sesuai ketentuan peralihan. 3. Monitoring Pasar: Terus memantau kondisi pasar untuk menyesuaikan strategi pembelian kembali saham di masa mendatang. Laporan-Laporan Terkait Regulasi Acuan 1. Laporan Kinerja Pasar: Emiten harus menyusun laporan berkala mengenai kinerja saham dan kondisi pasar yang relevan. 2. Laporan Keterbukaan Informasi: Pastikan semua informasi terkait pembelian kembali saham disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 3. Laporan Evaluasi: Lakukan evaluasi terhadap dampak pencabutan SEOJK terhadap keputusan pembelian kembali saham. Dengan mengikuti pedoman di atas, Emiten dan Perusahaan Publik dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan memanfaatkan peluang yang ada di pasar saham.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.