No. 26 /POJK.04/2020

No. 26 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

No. 26 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum

Nomor: Kep-46/PM/1996

1996

Peraturan Nomor IX.A.5

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:26

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/POJK.04/2020 mengatur tentang penawaran yang bukan merupakan penawaran umum di sektor pasar modal. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait penawaran efek yang tidak memenuhi kriteria penawaran umum, serta untuk menyelaraskan regulasi setelah beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi Penawaran: Penawaran mencakup ajakan untuk melakukan transaksi tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung. 2. Kriteria Penawaran Umum: Penawaran umum adalah penawaran efek yang dilakukan oleh emiten kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Nilai Penawaran: Penawaran yang tidak dianggap sebagai penawaran umum jika nilai totalnya kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Media Massa: Penawaran yang menggunakan media massa dianggap sebagai penawaran kepada lebih dari 100 pihak. 5. Pencabutan Regulasi Lama: Peraturan ini mencabut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 dan peraturan terkait lainnya. Larangan - Melakukan penawaran efek yang menggunakan media massa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. - Melakukan penawaran efek dengan nilai total di bawah Rp1.000.000.000,00 jika tidak terdaftar sebagai penawaran umum. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: Emiten dan pihak terkait harus memastikan bahwa penawaran efek yang dilakukan mematuhi ketentuan dalam POJK ini. 2. Pencatatan: Melakukan pencatatan dan pelaporan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Konsultasi Hukum: Mengkonsultasikan dengan penasihat hukum untuk memastikan bahwa semua aspek regulasi telah dipatuhi. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Penawaran: Laporan yang menjelaskan detail penawaran efek yang dilakukan, termasuk nilai penawaran dan pihak yang terlibat. - Laporan Kepatuhan: Laporan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan POJK ini dan peraturan terkait lainnya. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1996 (dicabut). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 April 2020.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.