No. 7/SEOJK.04/2017

No. 7/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyampaian Permohonan Perizinan, Pendaftaran, Pecatatan, Persetujuan, dan Pelaporan secara Elektronik bagi Pelaku di Bidang Pengelolaan Investasi

No. 7/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
27 January 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
27 January 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi

Nomor: V.A.3

2009 dirujuk

Peraturan tentang Perizinan Penasihat Investasi

Nomor: V.C.1

1996 dirujuk

Peraturan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset

Nomor: IX.C.9

1997 dirujuk

Peraturan tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Dana Investasi Real Estat

Nomor: IX.C.15

2007 dirujuk

Peraturan tentang Laporan yang Dipersyaratkan Bagi Penasihat Investasi

Nomor: X.F.1

1996 dirujuk

Peraturan tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi

Nomor: X.N.1

2012 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi

Nomor: 23/POJK.04

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi

Nomor: 25/POJK.04

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Nomor: 37/POJK.04

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 39/POJK.04

2014 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana

Nomor: 50/POJK.04

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian

Nomor: 19/POJK.04

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Nomor: 27/POJK.03

2016 dirujuk

Peraturan tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Elektronik

Nomor: II.A.4

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:55

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2017 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mengatur proses perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan investasi di Indonesia. Surat edaran ini mencakup berbagai jenis pelaku, termasuk Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana, serta mengimplementasikan dua sistem utama: SPRINT (Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi) dan ARIA (Sistem Aplikasi Industri Reksa Dana). Poin-Poin Utama 1. Definisi Pelaku: Menyediakan definisi jelas untuk Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lainnya. 2. Sistem Elektronik: Memperkenalkan SPRINT dan ARIA untuk memfasilitasi proses perizinan dan pelaporan secara elektronik. 3. Proses Perizinan: Mengatur langkah-langkah yang harus diikuti untuk mengajukan izin, pendaftaran, dan pelaporan. 4. Penyimpanan Dokumen: Mengharuskan penyimpanan dokumen dalam bentuk tercetak selama periode tertentu. 5. Uji Coba Sistem: Agen Penjual Efek Reksa Dana diwajibkan melakukan uji coba sistem ARIA sebelum implementasi penuh. Larangan 1. Penggunaan Dokumen Tidak Sah: Dilarang menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam SPRINT dan ARIA. 2. Penyampaian Data Palsu: Dilarang memberikan informasi atau data yang tidak akurat atau menyesatkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran dan Permohonan Izin: Semua pelaku di bidang investasi wajib mendaftar dan mengajukan izin melalui SPRINT. 2. Pelaporan Berkala: Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan kegiatan secara berkala melalui ARIA. 3. Penyimpanan Dokumen: Menyimpan semua dokumen terkait perizinan dan pelaporan dalam bentuk tercetak selama minimal 5 tahun. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan Bulanan: Manajer Investasi harus menyampaikan laporan kegiatan bulanan kepada OJK. 2. Laporan Penjualan Reksa Dana: Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan penjualan Reksa Dana dan profil investor. 3. Laporan Pengaduan Nasabah: Agen Penjual Efek Reksa Dana harus menyusun daftar rekapitulasi pengaduan nasabah dan penanganannya. Kesimpulan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam modernisasi proses perizinan dan pelaporan di sektor pengelolaan investasi. Dengan mengimplementasikan sistem elektronik, OJK bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan investasi di Indonesia. Pelaku di bidang ini diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran operasional.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.