No. 27 /POJK.04/2020

No. 27 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Saham Bonus

No. 27 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Saham Bonus

Nomor: Kep-35/PM/2003

2003

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:23

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus Peraturan ini mengatur tentang penerbitan saham bonus oleh perusahaan terbuka di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembagian saham bonus. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Saham Bonus: Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham. - Dividen Saham: Bagian laba yang dibagikan dalam bentuk saham. - Agio Saham: Kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal. 2. Sumber Saham Bonus: - Saham bonus dapat berasal dari kapitalisasi saldo laba, agio saham, atau unsur ekuitas lainnya. 3. Kewajiban Perusahaan Terbuka: - Wajib menyampaikan informasi tentang pembagian saham bonus kepada OJK dan masyarakat. - Pembagian harus proporsional berdasarkan kepemilikan saham. 4. Laporan dan Audit: - Perusahaan harus menyampaikan laporan pembagian saham bonus yang telah diperiksa oleh akuntan publik. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda dan pembekuan kegiatan usaha. Larangan 1. Informasi Menyesatkan: - Dilarang memberikan informasi yang menyesatkan terkait rencana pembagian saham bonus. - Dilarang mengklaim saham bonus sebagai pengganti dividen kas. 2. Pelanggaran Kewajiban: - Dilarang tidak menyampaikan informasi yang diwajibkan kepada OJK dan publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pemberitahuan RUPS: - Perusahaan harus memberitahukan rencana pembagian saham bonus bersamaan dengan pemberitahuan RUPS. 2. Pengumuman Publik: - Informasi mengenai pembagian saham bonus harus diumumkan kepada publik. 3. Laporan kepada OJK: - Menyampaikan laporan pembagian saham bonus yang telah diaudit dalam waktu yang ditentukan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Pembagian Saham Bonus: - Harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan pembagian. 2. Laporan Keuangan: - Asal saham bonus harus dicantumkan dalam laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2020 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pelaksanaan pembagian saham bonus di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi pemegang saham serta menciptakan keadilan di pasar modal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang tegas.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.