Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
No. 8/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Dokumen
0
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 8/SEOJK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Jenis Regulasi
-
Surat Edaran OJK Level 4
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 1 day ago
- Dibuat
- 21 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 20 February 2017
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 20 February 2017
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak Nomor: 11 |
2016 | disebut |
|
Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan Nomor: SE-07/BL/2011 |
2011 | dirujuk |
|
Surat Keputusan tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Nomor: Kep-22/BL/2012 |
2012 | dirujuk |
|
Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011 Nomor: 02/BL/2012 |
2012 | dirujuk |
|
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Nomor: Kep-566/BL/2011 |
2011 | dirujuk |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
Belum ada peraturan dicabut.
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
Belum ada dokumen tambahan
Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:54
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.