No. 8/SEOJK.04/2017

No. 8/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

No. 8/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
20 February 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
20 February 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

Nomor: 11

2016 disebut

Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: SE-07/BL/2011

2011 dirujuk

Surat Keputusan tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: Kep-22/BL/2012

2012 dirujuk

Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011

Nomor: 02/BL/2012

2012 dirujuk

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Nomor: Kep-566/BL/2011

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:54

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/SEOJK.04/2017 mengatur tata cara perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) bagi Perantara Pedagang Efek (PPE) yang ditunjuk sebagai gateway dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban modal kerja bagi PPE Gateway dalam konteks pengelolaan dana nasabah yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - MKBD: Modal Kerja Bersih Disesuaikan, yaitu jumlah aset lancar dikurangi liabilitas dan ditambah utang subordinasi. - PPE Gateway: Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk sebagai gateway untuk pengelolaan dana Wajib Pajak. - SPP-MKBD: Sistem Pusat Pelaporan MKBD yang dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. 2. Kewajiban MKBD: - PPE Gateway wajib memiliki MKBD minimal Rp25.000.000.000 atau 6,25% dari total liabilitas, mana yang lebih tinggi. - Ketentuan perhitungan MKBD mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh OJK dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 3. Perhitungan Liabilitas: - Sub Akun Utang Transaksi Bursa dan Sub-Sub Akun Transaksi Jual Efek tidak diperhitungkan dalam perhitungan MKBD jika dana nasabah disimpan dalam sub rekening yang dikendalikan oleh PPE Gateway. 4. Validasi dan Verifikasi: - PPE Gateway harus melaporkan dokumen dan catatan perhitungan jika terjadi ketidakcukupan nilai MKBD. - Pengelola SPP-MKBD akan memverifikasi laporan dan berkoordinasi dengan Bursa Efek. 5. Larangan: - Jika nilai MKBD di bawah batas minimum, PPE Gateway dilarang melakukan transaksi bursa. - Keterlambatan dalam penyampaian dokumen dapat mengakibatkan perhitungan nilai MKBD harian yang tidak valid. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. PPE Gateway: - Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan MKBD yang ditetapkan dalam SEOJK. - Melakukan perhitungan yang akurat dan menyampaikan laporan tepat waktu kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD. - Menyimpan dana dan/atau Efek nasabah dalam sub rekening yang sesuai. 2. Bursa Efek dan SPP-MKBD: - Melakukan verifikasi atas laporan MKBD yang diajukan oleh PPE Gateway. - Memberikan sanksi sesuai ketentuan jika PPE Gateway tidak memenuhi kewajiban MKBD. Laporan Terkait Regulasi - Laporan MKBD: Harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor V.D.5. - Dokumen Pendukung: Menyertakan rincian transaksi dan nilai liabilitas terkait pengampunan pajak dalam laporan MKBD. Penutup Surat Edaran ini efektif sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan dana nasabah oleh Perantara Pedagang Efek yang berperan sebagai gateway dalam program pengampunan pajak.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.