Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
No. 19 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Dokumen
1
Informasi Regulasi
- Nomor Regulasi
- No. 19 /POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Jenis Regulasi
-
Peraturan OJK Level 3
- Category
- Pasar Modal
- Terakhir Diperbarui
- 1 day ago
- Dibuat
- 21 July 2026
- Tanggal DiTetapkan
- 22 April 2020
- Tanggal DiUndangkan
- -
- Tanggal Berlaku
- 23 April 2020
Sub Category
Peraturan Terkait
Regulasi yang saling berkaitan
Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)
| Nama / Nomor | Tahun | Hubungan |
|---|---|---|
|
Undang-Undang tentang Pasar Modal Nomor: 8 |
1995 | disebut |
|
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21 |
2011 | disebut |
Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini
| Nama / Nomor | Tahun |
|---|---|
|
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat Nomor: Kep-36/PM/1996 |
1996 |
|
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten Nomor: Kep-309/BL/2008 |
2008 |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat Nomor: 28/POJK.04/2017 |
2017 |
|
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Wali Amanat Nomor: 29/POJK.04/2017 |
2017 |
Dokumen Tambahan
Dokumen pendukung untuk regulasi ini
-
summary pojk 19 Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Ringkasan Regulasi ·PDF Complete
Short Review
Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.
Short Review
27 Aug 2026 09:22
Tanya Kak Vesta
Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.
Belum ada percakapan.
Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.