No. 19 /POJK.04/2020

No. 19 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat

No. 19 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat

Nomor: Kep-36/PM/1996

1996

Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Emiten

Nomor: Kep-309/BL/2008

2008

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Nomor: 28/POJK.04/2017

2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Wali Amanat

Nomor: 29/POJK.04/2017

2017

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:22

Short Review POJK No. 19/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/POJK.04/2020 mengatur tentang Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran Wali Amanat dalam mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta untuk memastikan independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dan/atau sukuk. - Bank Umum yang beroperasi sebagai Wali Amanat harus terdaftar di OJK. 2. Pendaftaran: - Bank Umum wajib mengajukan permohonan pendaftaran dengan dokumen yang lengkap. - OJK memiliki waktu 45 hari untuk menanggapi permohonan pendaftaran. 3. Tugas dan Tanggung Jawab: - Mewakili kepentingan pemegang efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan. - Menyampaikan laporan berkala kepada OJK. 4. Kewajiban: - Melaksanakan tugas dengan itikad baik dan cermat. - Menyimpan catatan dan dokumen terkait kegiatan perwaliamanatan selama 5 tahun. 5. Larangan: - Dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten. - Dilarang menerima pelunasan terlebih dahulu dari Emiten yang mengalami kesulitan keuangan. 6. Sanksi: - Sanksi administratif dapat dikenakan untuk pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan kegiatan usaha. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: - Bank Umum yang ingin berfungsi sebagai Wali Amanat harus mendaftar ke OJK dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Pelaporan: - Menyampaikan laporan tengah tahunan dan tahunan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan: - Laporan tengah tahunan dan tahunan yang mencakup informasi tentang efek yang diwaliamanati, pembayaran bunga, dan pelaksanaan pengawasan terhadap Emiten. 2. Laporan Peristiwa Penting: - Melaporkan peristiwa penting yang berkaitan dengan kegiatan perwaliamanatan dalam waktu 2 hari kerja. Kesimpulan POJK No. 19/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bank Umum yang berfungsi sebagai Wali Amanat, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pemegang efek. Ketaatan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.