No. 20 /POJK.04/2020

No. 20 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

No. 20 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
2 weeks ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
-
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 April 2023

Sub Category

Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:21

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2020 mengatur tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat peran wali amanat dalam mewakili kepentingan pemegang efek, dengan menekankan independensi, objektivitas, dan profesionalisme wali amanat. Kontrak perwaliamanatan harus dibuat secara notariil dan memuat berbagai klausul penting untuk melindungi hak-hak pemegang efek. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Wali Amanat, Emiten, Efek, Sukuk, dan Penawaran Umum didefinisikan dengan jelas. - Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat. 2. Kewajiban Wali Amanat: - Wali Amanat wajib melakukan due diligence sebelum penandatanganan kontrak. - Wali Amanat harus melaksanakan tugas sesuai kontrak dan memantau kewajiban Emiten. 3. Klausul dalam Kontrak Perwaliamanatan: - Kontrak harus mencakup identitas pihak, wewenang wali amanat, pembatasan terhadap Emiten, dan ketentuan mengenai jaminan. 4. Rapat Umum Pemegang Efek: - Diatur mengenai penyelenggaraan rapat umum pemegang efek, termasuk ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan. 5. Sanksi dan Tindakan Administratif: - Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Larangan - Wali Amanat tidak boleh lalai dalam melaksanakan tugasnya. - Emiten tidak boleh melakukan pembelian kembali efek yang melanggar ketentuan kontrak. - Wali Amanat tidak boleh memiliki konflik kepentingan yang dapat merugikan pemegang efek. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pembuatan Kontrak: - Wali Amanat harus membuat kontrak perwaliamanatan secara notariil. 2. Due Diligence: - Melakukan penelaahan menyeluruh terhadap Emiten dan proyek yang didanai sebelum kontrak ditandatangani. 3. Pelaksanaan Tugas: - Memantau dan mengawasi pelaksanaan kewajiban Emiten sesuai dengan kontrak. 4. Penyelenggaraan Rapat: - Mengadakan rapat umum pemegang efek sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan-Laporan Terkait - Laporan mengenai hasil pemeringkatan efek. - Laporan pemenuhan kewajiban Emiten kepada pemegang efek. - Laporan terkait pelaksanaan pembelian kembali efek yang dilakukan oleh Emiten. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pemegang efek serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.