No. 21 /POJK.04/2020

No. 21 /POJK.04/2020

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek

No. 21 /POJK.04/2020

Tahun

2020

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21 /POJK.04/2020
Tahun
2020
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
22 April 2020
Tanggal DiUndangkan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek

Nomor: Kep-05/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:20

Short Review: POJK No. 21/POJK.04/2020 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 21/POJK.04/2020 mengatur tata cara penyusunan dan pengajuan rencana anggaran serta penggunaan laba Bursa Efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengelolaan keuangan Bursa Efek setelah beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Poin-Poin Utama 1. Definisi: Menyediakan definisi penting terkait efek, pihak, bursa efek, dan transaksi bursa. 2. Rencana Anggaran: Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba harus disusun berdasarkan prinsip efisiensi dan ditujukan untuk pengembangan pasar modal. 3. Pengajuan: Rencana anggaran harus diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, dengan tenggat waktu yang jelas. 4. Laporan Realisasi: Bursa Efek wajib menyampaikan laporan realisasi anggaran secara triwulanan kepada OJK. 5. Sanksi Administratif: Menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Larangan 1. Pelanggaran Penyusunan Anggaran: Tidak menyusun rencana anggaran sesuai ketentuan yang ditetapkan. 2. Pengajuan yang Tidak Tepat Waktu: Mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan setelah tenggat waktu yang ditentukan. 3. Tidak Menyampaikan Laporan: Tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Rencana Anggaran: Bursa Efek harus menyusun rencana anggaran tahunan secara sistematis dan akurat. 2. Persetujuan RUPS: Mengadakan rapat umum pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran tahunan. 3. Pengajuan kepada OJK: Mengajukan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah disetujui kepada OJK dalam tenggat waktu yang ditentukan. 4. Laporan Triwulanan: Menyampaikan laporan realisasi anggaran secara kumulatif triwulanan kepada OJK. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Rencana Anggaran: Disampaikan dalam bentuk dokumen cetak atau elektronik kepada OJK. 2. Laporan Realisasi Anggaran: Harus disampaikan paling lambat pada hari ke-12 setelah berakhirnya triwulan. 3. Catatan Laporan Keuangan: Memuat pengeluaran biaya yang berkaitan dengan pihak terafiliasi dan gaji Direksi serta Dewan Komisaris. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.04/2020 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi Bursa Efek dalam menyusun dan mengajukan rencana anggaran serta penggunaan laba. Dengan adanya sanksi administratif yang tegas, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan di sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.