No. 6/POJK.04/2017

No. 6/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

No. 6/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 6/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
01 March 2017
Tanggal DiUndangkan
02 March 2017
Tanggal Berlaku
02 March 2017

Sub Category

Peraturan Lainnya - Pasar Modal

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Nomor: 4

2016 diubah

Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Nomor: 14

2017 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:52

Short Review POJK No. 6/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.04/2017 mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik. Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan: Menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Definisi: - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. - Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik: Kesepakatan terkait penyediaan tenaga listrik oleh emiten atau perusahaan publik. 3. Perlakuan Akuntansi: - Transaksi jual beli tenaga listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli. - Laporan keuangan harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pembekuan izin usaha. 5. Ketentuan Peralihan: Emiten atau perusahaan publik wajib menerapkan kebijakan akuntansi baru secara prospektif untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2017. Larangan 1. Pelanggaran Ketentuan Akuntansi: Emiten atau perusahaan publik tidak boleh mengabaikan standar akuntansi yang ditetapkan oleh OJK. 2. Transaksi Tidak Sesuai: Melakukan transaksi jual beli tenaga listrik yang tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penerapan Kebijakan Akuntansi: Emiten dan perusahaan publik harus menerapkan perubahan kebijakan akuntansi secara prospektif. 2. Kepatuhan terhadap Sanksi: Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh OJK untuk menghindari sanksi administratif. 3. Pelaporan: Melaporkan transaksi jual beli tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Keuangan: Harus disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan OJK. 2. Pengumuman Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif kepada publik melalui situs web atau laporan tahunan. Kesimpulan POJK No. 6/POJK.04/2017 merupakan regulasi penting dalam pengaturan akuntansi transaksi jual beli tenaga listrik di Indonesia, mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam laporan keuangan emiten dan perusahaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.