No. 10/POJK.04/2017

No. 10/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

No. 10/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 10/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2017
Tanggal DiUndangkan
14 March 2017
Tanggal Berlaku
14 March 2017

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Nomor: 32/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 10/POJK.04/2017

2017 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:50

Short Review POJK Nomor 10/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.04/2017 merupakan perubahan atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas, terutama dalam hal perubahan hak atas saham dan penunjukan akuntan publik. Peraturan ini memperkenalkan mekanisme baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang lebih transparan dan adil. Poin-Poin Utama 1. Perubahan Hak atas Saham: - RUPS untuk perubahan hak atas saham harus dihadiri oleh pemegang saham dari klasifikasi saham yang terkena dampak. - Kuorum kehadiran ditetapkan minimal 3/4 dari jumlah saham yang terkena dampak untuk RUPS pertama, dan 2/3 untuk RUPS kedua. - Jika kuorum tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. 2. Hak Suara Pemegang Saham: - Pemegang saham yang tidak memiliki hak suara pada klasifikasi saham tertentu diberikan hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS terkait perubahan hak atas saham. 3. Penunjukan Akuntan Publik: - Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik harus diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. - Jika RUPS tidak dapat memutuskan, kewenangan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dengan penjelasan yang jelas. Larangan - RUPS tidak dapat dilaksanakan tanpa memenuhi kuorum yang ditetapkan. - Perubahan hak atas saham tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari pemegang saham yang terkena dampak. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyelenggaraan RUPS: - Perusahaan Terbuka harus memastikan bahwa RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kuorum dan hak suara yang baru. - Harus ada komunikasi yang jelas kepada pemegang saham mengenai perubahan hak atas saham. 2. Penunjukan Akuntan Publik: - Dewan Komisaris harus menyiapkan usulan akuntan publik dan menyampaikannya dalam RUPS. - Jika diperlukan, persiapkan penjelasan untuk pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris. Laporan Terkait Regulasi - Perusahaan Terbuka harus menyusun laporan mengenai hasil RUPS dan keputusan yang diambil terkait perubahan hak atas saham dan penunjukan akuntan publik. - Laporan harus disampaikan kepada OJK dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesimpulan POJK Nomor 10/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang lebih baik untuk perlindungan pemegang saham minoritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di RUPS. Perusahaan Terbuka harus mematuhi ketentuan baru ini untuk menjaga kepercayaan investor dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.