No. 11/POJK.04/2017

No. 11/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka

No. 11/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 11/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
8 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2017
Tanggal DiUndangkan
14 March 2017
Tanggal Berlaku
14 March 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Emiten dan Perusahaan Publik

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu

Nomor: 60/POJK.04/2015

2015

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:49

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.04/2017 mengatur tentang kewajiban pelaporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor, khususnya investor minoritas, dengan menetapkan kewajiban pelaporan yang lebih ketat dan jelas bagi pemegang saham tertentu. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. - Pemegang Saham: Pihak yang memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung. 2. Kewajiban Pelaporan: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib melaporkan kepemilikan saham dan setiap perubahan kepemilikan. - Pihak yang memiliki saham minimal 5% juga wajib melaporkan setiap perubahan kepemilikan minimal 0,5%. 3. Batas Waktu Pelaporan: - Laporan harus disampaikan paling lambat 10 hari setelah perubahan kepemilikan. - Jika menggunakan kuasa, laporan harus disampaikan dalam waktu 5 hari. 4. Isi Laporan: - Laporan harus mencakup informasi seperti nama, alamat, jumlah saham, persentase kepemilikan, dan tujuan transaksi. 5. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Larangan 1. Tidak Melaporkan: - Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pihak yang memiliki saham lebih dari 5% tidak boleh mengabaikan kewajiban pelaporan. 2. Pelaporan Tidak Akurat: - Menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan sanksi. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan Tepat Waktu: - Pastikan untuk melaporkan kepemilikan dan perubahan kepemilikan saham dalam batas waktu yang ditentukan. 2. Kepatuhan Terhadap Kebijakan: - Perusahaan terbuka harus memiliki kebijakan internal untuk memastikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan kepemilikan saham. 3. Dokumentasi yang Benar: - Siapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan untuk laporan sesuai dengan format yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Tahunan: - Perusahaan harus mengungkapkan pelaksanaan kebijakan pelaporan dalam laporan tahunan. 2. Laporan Publik: - Salinan laporan kepemilikan harus tersedia untuk publik dan dapat diakses melalui OJK. Regulasi Acuan yang Berlaku - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - POJK Nomor 60/POJK.04/2015 yang dicabut dan digantikan oleh POJK Nomor 11/POJK.04/2017. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang transparan dan akuntabel, serta melindungi kepentingan investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.