No. 7/POJK.04/2017

No. 7/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk

No. 7/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 7/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2017
Tanggal DiUndangkan
14 March 2017
Tanggal Berlaku
14 March 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran

Nomor: IX.A.1

2011 dirujuk

Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.A.2

2009 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik

Nomor: VIII.G.7

2012 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek

Nomor: VIII.G.17

2011 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.5 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter

Nomor: VIII.G.5

1996 dirujuk

Peraturan Nomor VIII.G.6 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi

Nomor: VIII.G.6

1996 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

4 item
Nama / Nomor Tahun

Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

Nomor: IX.C.1

2000

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1

Nomor: Kep-42/PM/2000

2000

Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal Nomor SE-01/BL/2007 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Dalam Rangka Keterbukaan Informasi

Nomor: SE-01/BL/2007

2007

Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-13/BL/2012 tentang Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang Dilakukan Secara Bersamaan

Nomor: SE-13/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:47

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7/POJK.04/2017 mengatur tentang dokumen Pernyataan Pendaftaran yang harus disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas, utang, dan/atau sukuk. Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan dokumen yang diperlukan, mengurangi duplikasi, serta memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pasar Modal, Emiten, Perusahaan Publik, dan jenis Efek didefinisikan secara jelas. - Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen wajib untuk Penawaran Umum. 2. Dokumen yang Diperlukan: - Surat pengantar, Prospektus, Prospektus Ringkas, dan dokumen lain yang relevan. - Untuk Penawaran Umum Efek bersifat utang, tambahan dokumen seperti peringkat Efek dan kontrak perwaliamanatan diperlukan. 3. Penyampaian Dokumen: - Emiten dapat menyampaikan dokumen secara terpisah atau dalam satu Prospektus untuk beberapa jenis Efek. - Laporan keuangan yang disampaikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Sanksi dan Tindakan: - OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin. 5. Ketentuan Peralihan: - Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran sebelum peraturan ini berlaku tetap mengikuti peraturan sebelumnya. Larangan - Melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK ini dapat mengakibatkan sanksi administratif. - Tidak menyampaikan dokumen yang diwajibkan dalam Pernyataan Pendaftaran. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Dokumen: - Emiten harus menyusun dan menyampaikan dokumen Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi semua ketentuan untuk menghindari sanksi administratif dari OJK. 3. Informasi Tambahan: - Siapkan dokumen tambahan jika diminta oleh OJK untuk mendukung pengajuan Pernyataan Pendaftaran. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Harus diaudit oleh Akuntan Publik dan disajikan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Laporan Pemeriksaan Hukum: - Menyediakan laporan yang mencakup semua aspek hukum Emiten. 3. Dokumen Pendukung: - Surat pernyataan dari manajemen, Akuntan Publik, dan pihak lain yang terlibat dalam penyusunan Prospektus. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam menyederhanakan proses Penawaran Umum di pasar modal Indonesia. Emiten diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat menjalankan kegiatan penawaran umum dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.