No. 8/POJK.04/2017

No. 8/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas

No. 8/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 8/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2017
Tanggal DiUndangkan
14 March 2017
Tanggal Berlaku
14 March 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:46

Short Review of POJK No. 8/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 8/POJK.04/2017 mengatur tentang bentuk dan isi prospektus serta prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi yang disampaikan kepada investor, serta menyesuaikan dengan standar internasional. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Istilah: Menyediakan definisi penting seperti prospektus, emiten, efek, dan informasi material. 2. Kewajiban Pengungkapan: Emiten diwajibkan untuk mengungkapkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan dalam prospektus. 3. Struktur Prospektus: Prospektus harus mencakup informasi penting seperti penggunaan dana, risiko, laporan keuangan, dan informasi tentang emiten. 4. Tanggung Jawab: Anggota direksi dan komisaris bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. 5. Sanksi: OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan. Larangan - Informasi Menyesatkan: Dilarang mencantumkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan dalam prospektus. - Pengungkapan Tidak Jelas: Dilarang mengaburkan informasi penting dengan informasi yang kurang penting. - Pengungkapan Tanpa Persetujuan: Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan tanpa persetujuan dari emiten. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: Emiten harus menyusun prospektus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan semua informasi yang diungkapkan akurat. 2. Tanggung Jawab Hukum: Anggota direksi dan komisaris harus memastikan bahwa prospektus memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. 3. Penyampaian Informasi: Emiten harus menyampaikan informasi yang relevan dan material kepada OJK dan publik. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Emiten harus menyajikan laporan keuangan yang telah diaudit dalam prospektus. - Laporan Penilai: Jika ada, laporan dari penilai harus disertakan dalam prospektus. - Laporan Hukum: Pendapat dari konsultan hukum mengenai keabsahan dokumen dan perjanjian yang relevan harus disertakan. Kesimpulan POJK No. 8/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia. Emiten diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini agar dapat memberikan informasi yang tepat dan akurat kepada investor, serta menjaga integritas pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.