No. 9/POJK.04/2017

No. 9/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang

No. 9/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 9/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
14 March 2017
Tanggal DiUndangkan
14 March 2017
Tanggal Berlaku
14 March 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:45

Short Review POJK No. 9/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/POJK.04/2017 mengatur tentang bentuk dan isi prospektus serta prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat utang. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi bagi investor, serta memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam prospektus akurat dan tidak menyesatkan. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Terminologi: - Prospektus: Dokumen informasi tertulis untuk penawaran umum. - Prospektus Ringkas: Ringkasan dari prospektus awal. - Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum. 2. Kewajiban Pengungkapan: - Prospektus dan prospektus ringkas harus memuat informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi. - Dilarang menyajikan informasi yang menyesatkan atau tidak akurat. 3. Format dan Isi: - Harus mencakup informasi penting seperti penggunaan dana, pernyataan utang, analisis manajemen, dan faktor risiko. - Harus disusun secara jelas dan komunikatif. 4. Tanggung Jawab: - Anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. - Penjamin emisi efek juga memiliki tanggung jawab dalam penyusunan prospektus. 5. Sanksi: - Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. Larangan - Memuat keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap tentang fakta material. - Mengaburkan informasi penting dengan informasi yang kurang penting. - Memberikan informasi yang dapat menyesatkan bagi pemodal. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Prospektus: - Emiten harus menyusun prospektus dan prospektus ringkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Memastikan semua informasi yang disajikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Pengungkapan Informasi: - Mengungkapkan semua informasi material yang relevan dan tidak menyembunyikan fakta penting. 3. Tanggung Jawab Hukum: - Memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyusunan prospektus memahami tanggung jawab mereka. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Keuangan: Harus disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencakup informasi yang relevan untuk pemodal. - Laporan Penilai dan Tenaga Ahli: Jika ada, harus disertakan dalam prospektus dan mencakup ringkasan laporan serta kualifikasi tenaga ahli. Kesimpulan POJK No. 9/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penyusunan prospektus dalam penawaran umum efek bersifat utang, dengan tujuan untuk melindungi investor melalui transparansi dan akurasi informasi. Emiten dan pihak terkait harus mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi dan memastikan kepercayaan publik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.