No. 20/SEOJK.04/2017

No. 20/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek

No. 20/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 May 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 May 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 20/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017

Nomor: 20/SEOJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:43

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/SEOJK.04/2017 mengatur penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL Dirkom) bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkelanjutan dalam bidang keuangan dan pasar modal. Poin-Poin Utama 1. Definisi PPL Dirkom: Program peningkatan pengetahuan dan kemampuan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Efek. 2. Penyelenggara: Hanya Asosiasi Perusahaan Efek yang diakui OJK yang dapat menyelenggarakan PPL Dirkom, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. 3. Metode Pelaksanaan: - Metode tatap muka (pelatihan, workshop, seminar). - Metode non-tatap muka (online/webinar). - Evaluasi melalui ujian bagi peserta yang mengikuti metode non-tatap muka. 4. Kewajiban Peserta: - Wajib mengikuti PPL Dirkom minimal 1 kali dalam 2 tahun dengan durasi minimal 180 menit. - Laporan partisipasi harus disampaikan ke OJK dalam waktu 30 hari setelah menerima sertifikat. 5. Pemeriksaan: OJK berhak melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan PPL Dirkom. Larangan - Tidak mengikuti PPL Dirkom sesuai ketentuan yang berlaku. - Penyampaian laporan partisipasi setelah batas waktu yang ditentukan. - Mengabaikan evaluasi yang diwajibkan untuk metode non-tatap muka. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pendaftaran: Anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus mendaftar untuk mengikuti PPL Dirkom yang diselenggarakan oleh Asosiasi PE yang diakui OJK. 2. Pelaksanaan: Mengikuti program sesuai dengan metode yang ditentukan dan memastikan durasi kegiatan memenuhi ketentuan. 3. Laporan: Menyampaikan laporan partisipasi kepada OJK dalam waktu yang ditentukan, menggunakan format yang telah ditetapkan. 4. Evaluasi: Mengikuti ujian evaluasi jika mengikuti program dengan metode non-tatap muka. Laporan Terkait - Laporan Partisipasi: Harus disampaikan kepada OJK dengan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. - Dokumen Pendukung: Menyertakan bukti partisipasi dalam kegiatan PPL Dirkom. Kesimpulan PPL Dirkom merupakan inisiatif penting untuk memastikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Efek memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dalam industri keuangan. Ketaatan terhadap regulasi ini tidak hanya mendukung pengembangan individu tetapi juga meningkatkan integritas dan profesionalisme di pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.