No. 19/SEOJK.04/2017

No. 19/SEOJK.04/2017

Regulasi Surat Edaran OJK — Level 4

Pengakuan terhadap Asosiasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

No. 19/SEOJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 19/SEOJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Surat Edaran OJK Level 4
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
23 May 2017
Tanggal DiUndangkan
-
Tanggal Berlaku
23 May 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Nomor: 20/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2017

Nomor: 19/SEOJK.04/2017

2017 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:41

Short Review Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.04/2017 mengatur pengakuan terhadap Asosiasi Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa asosiasi tersebut beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki struktur serta prosedur yang memadai untuk mendukung kegiatan anggotanya. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Penjamin Emisi Efek: Pihak yang mengadakan kontrak dengan Emiten untuk penawaran umum. - Perantara Pedagang Efek: Pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. - Asosiasi Perusahaan Efek: Badan hukum yang beranggotakan perusahaan efek. 2. Persyaratan Pengakuan: - Pengesahan sebagai badan hukum. - Memiliki anggota minimal 50% dari total perusahaan efek yang berizin. - Kode etik, struktur organisasi, dan prosedur operasi standar. - Rencana kegiatan dan sistem pengendalian internal yang memadai. 3. Tata Cara Permohonan: - Permohonan diajukan dalam bentuk dokumen cetak dan digital. - Melampirkan dokumen pendukung yang lengkap. 4. Tugas dan Wewenang: - Menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan. - Memantau dan mengevaluasi kegiatan anggota. - Menetapkan peraturan keanggotaan dan kode etik. 5. Larangan: - Memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada. 6. Sumber Pendanaan: - Biaya pendaftaran, iuran keanggotaan, dan biaya pendidikan. 7. Pelaporan: - Wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan, penerimaan/pemberhentian anggota, dan realisasi kegiatan. 8. Pencabutan Pengakuan: - Dapat dicabut jika asosiasi melanggar ketentuan atau tidak aktif selama 12 bulan. Larangan - Asosiasi dilarang memberikan perlakuan berbeda kepada anggota. - Dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengajuan Permohonan: - Menyusun dan mengajukan permohonan pengakuan sesuai dengan format yang ditentukan. - Melengkapi semua dokumen yang diperlukan. 2. Pendidikan Berkelanjutan: - Menyelenggarakan program pendidikan untuk anggota secara berkala. 3. Pelaporan: - Menyusun dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Pengawasan Internal: - Membangun sistem pengendalian internal untuk memantau kepatuhan anggota. Laporan Terkait Regulasi - Laporan rencana kegiatan tahunan. - Laporan penerimaan dan pemberhentian anggota. - Laporan realisasi kegiatan tengah tahunan. - Laporan perubahan alamat dan anggaran dasar. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa Asosiasi Perusahaan Efek beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pengembangan industri pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.