No. 20/POJK.04/2017

No. 20/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Perubahan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

No. 20/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 20/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Lembaga Pembiayaan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan

Nomor: 23/POJK.04/2014

2014 diubah

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:38

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.04/2017 merupakan perubahan terhadap POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang mengatur tentang pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar EBA-SP dan mengoptimalkan peran Penerbit sebagai penggerak pasar di Indonesia. Poin-Poin Utama 1. Tujuan Perubahan: - Meningkatkan likuiditas pasar EBA-SP. - Mengoptimalkan peran Penerbit dalam pasar EBA-SP. 2. Ketentuan Utama: - Aset keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP harus diperoleh dari Kreditur Asal melalui jual beli putus/lepas. - Jual beli putus/lepas harus didukung oleh pendapat Konsultan Hukum dan Akuntan. - Kreditur Asal dapat membeli EBA-SP maksimal 10% dari total nilai Kumpulan Piutang. - Penerbit dapat membeli EBA-SP pada penawaran perdana maksimal 10% dari total nilai Kumpulan Piutang, dengan ketentuan tertentu jika penawaran tidak terserap. 3. Dokumentasi: - Hak pemegang EBA-SP harus dinyatakan dalam Prospektus atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP, didukung oleh pendapat hukum. Larangan 1. Pembelian EBA-SP: - Kreditur Asal tidak boleh membeli lebih dari 10% dari total nilai Kumpulan Piutang, kecuali dalam kondisi tertentu. - Penerbit tidak boleh melakukan pembelian EBA-SP di luar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Jual Beli Tanpa Dukungan Hukum: - Jual beli putus/lepas tidak boleh dilakukan tanpa dukungan pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Konsultasi Hukum: - Penerbit harus mendapatkan pendapat hukum dari Konsultan Hukum untuk setiap transaksi jual beli putus/lepas. 2. Penyusunan Dokumen: - Menyusun Prospektus atau Dokumen Keterbukaan EBA-SP yang mencantumkan hak pemegang EBA-SP. 3. Pelaporan: - Melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam POJK terkait. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kinerja: - Penerbit harus menyusun laporan kinerja terkait penerbitan dan pelaporan EBA-SP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Audit: - Penerbit harus melakukan audit oleh Akuntan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip akuntansi yang berlaku umum. Kesimpulan Perubahan dalam POJK ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar EBA-SP dan mengoptimalkan peran Penerbit. Semua pihak yang terlibat dalam penerbitan dan pelaporan EBA-SP harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan kepatuhan dan keberlangsungan pasar.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.