No. 21/POJK.04/2017

No. 21/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual

No. 21/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 21/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana

Nomor: IV.C.2

2012 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual

Nomor: Kep-112/BL/2010

2010

Peraturan Nomor V.G.6

2010

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:34

Short Review POJK No. 21/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 21/POJK.04/2017 mengatur pedoman pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pasar modal dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi nasabah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan manajer investasi dapat lebih fleksibel dalam mengelola portofolio efek dan nasabah mendapatkan jaminan yang lebih baik atas investasi mereka. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual adalah jasa yang diberikan oleh manajer investasi kepada satu nasabah berdasarkan perjanjian. - Nasabah adalah pihak yang menginvestasikan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi. 2. Perjanjian Pengelolaan: - Manajer investasi wajib membuat perjanjian tertulis dengan nasabah. - Perjanjian harus mencakup identitas pihak-pihak yang terlibat, tugas dan tanggung jawab, hak nasabah, tujuan investasi, dan ketentuan pengakhiran. 3. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian: - Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola portofolio sesuai perjanjian dan memberikan informasi risiko kepada nasabah. - Bank kustodian bertugas menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan nasabah. 4. Larangan: - Manajer investasi dilarang mengubah perjanjian tanpa persetujuan nasabah dan menjanjikan keuntungan tertentu. - Dilarang meminjam atau meminjamkan portofolio efek dan/atau dana milik nasabah. 5. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Perjanjian: - Manajer investasi harus menyusun perjanjian pengelolaan portofolio yang memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini. 2. Pelaporan: - Manajer investasi wajib melaporkan setiap perubahan perjanjian dan berakhirnya perjanjian kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 10 hari kerja. 3. Penyimpanan Rekening: - Portofolio efek dan dana nasabah harus disimpan dalam rekening atas nama masing-masing nasabah di bank kustodian. 4. Penyampaian Informasi: - Manajer investasi harus memberikan gambaran risiko investasi kepada nasabah sebelum perjanjian ditandatangani. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Perjanjian: - Setiap perjanjian pengelolaan yang ditandatangani harus dilaporkan kepada OJK. 2. Laporan Berakhirnya Perjanjian: - Dalam hal perjanjian tidak berlaku atau berakhir, manajer investasi harus melaporkan alasan dan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak. 3. Laporan Periodik: - Bank kustodian wajib menyediakan laporan periodik mengenai portofolio nasabah sesuai dengan perjanjian. Kesimpulan POJK No. 21/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan portofolio efek secara individual, dengan fokus pada perlindungan nasabah dan transparansi dalam pengelolaan investasi. Manajer investasi dan bank kustodian harus mematuhi ketentuan yang ada untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan bagi nasabah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.