No. 22/POJK.04/2017

No. 22/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pelaporan Transaksi Efek

No. 22/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 22/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Surat Utang Negara

Nomor: 24

2002 disebut

Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara

Nomor: 19

2008 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Nomor: 23

1999 disebut

Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor: 6

2009 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pelaporan Transaksi Efek

Nomor: Kep-123/BL/2009

2009

Peraturan Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Efek

Nomor: X.M.3

-

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:31

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/POJK.04/2017 mengatur tentang pelaporan transaksi efek di pasar modal Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga, dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap transaksi efek, khususnya yang bersifat utang dan sukuk. Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan efisien. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Efek mencakup surat berharga seperti saham, obligasi, dan sukuk. - Transaksi efek meliputi aktivitas yang mengakibatkan pengalihan kepemilikan efek. 2. Kewajiban Pelaporan: - Transaksi yang wajib dilaporkan mencakup efek bersifat utang, sukuk, dan jenis transaksi tertentu seperti jual beli, hibah, dan pinjam-meminjam. - Pelaporan harus dilakukan secara elektronik melalui sistem yang disediakan oleh Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). 3. Mekanisme Pelaporan: - Laporan harus mencakup informasi detail seperti nama efek, identitas pemodal, harga transaksi, dan waktu transaksi. - Waktu pelaporan ditentukan berdasarkan jenis transaksi dan harus dilakukan secepat mungkin, paling lambat 30 menit setelah transaksi. 4. Koreksi dan Pembatalan: - Partisipan dapat melakukan koreksi atau pembatalan atas laporan yang salah sebelum atau setelah penyelesaian transaksi. 5. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda dan pembatasan kegiatan usaha. - Denda dikenakan berdasarkan keterlambatan pelaporan, dengan maksimum Rp100.000.000 per laporan. Larangan - Tidak melaporkan transaksi efek yang diwajibkan. - Melaporkan data yang tidak akurat atau menyesatkan. - Mengabaikan ketentuan waktu pelaporan yang ditetapkan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pelaporan: - Setiap pihak yang melakukan transaksi efek wajib melaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Pastikan semua informasi yang dilaporkan akurat dan lengkap. 2. Koreksi: - Segera lakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam laporan sebelum atau setelah penyelesaian transaksi. 3. Mematuhi Sanksi: - Pihak yang terlibat harus memahami dan mematuhi ketentuan sanksi untuk menghindari denda atau sanksi administratif lainnya. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Pelaksanaan: Setiap pihak harus menyampaikan laporan pelaksanaan transaksi efek kepada OJK melalui PLTE. - Laporan Kinerja: PLTE wajib menyediakan data transaksi yang dapat diakses publik dan melaporkan kepada OJK secara berkala. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia dapat ditingkatkan, serta memberikan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi efek.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.