No. 23/POJK.04/2017

No. 23/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Prospektus Awal dan Info Memo

No. 23/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 23/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Bursa Efek Perusahaan Efek Wakil Perusahaan Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Prospektus Awal dan Info Memo

Nomor: Kep-41/PM/2000

2000

Peraturan Nomor IX.A.8

2000

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:30

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23/POJK.04/2017 mengatur mengenai prospektus awal dan info memo dalam konteks penawaran umum efek. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengaturan prospektus yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, OJK berwenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor pasar modal, termasuk penawaran efek kepada masyarakat. Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Prospektus: Informasi tertulis untuk penawaran umum efek. - Prospektus Awal: Dokumen yang berisi informasi awal yang disampaikan kepada OJK. - Info Memo: Dokumen yang memuat informasi tambahan dan dapat ditulis dalam bahasa lain. - Prospektus Ringkas: Ringkasan dari isi Prospektus Awal. 2. Distribusi: - Prospektus Awal dan Info Memo hanya dapat didistribusikan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas. 3. Pernyataan pada Kulit Muka: - Harus mencantumkan pernyataan yang jelas mengenai status pendaftaran dan bahwa dokumen ini hanya dapat digunakan dalam rangka penawaran awal. 4. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. 5. Tindakan Tertentu: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu seperti penundaan pemberian pernyataan efektif terhadap pendaftaran. Larangan: - Melakukan distribusi Prospektus Awal dan Info Memo sebelum diumumkannya Prospektus Ringkas. - Menjual efek sebelum pernyataan pendaftaran menjadi efektif. - Mengabaikan ketentuan sanksi administratif yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Pendaftaran: - Emiten harus mendaftar dan menyampaikan prospektus awal kepada OJK untuk mendapatkan pernyataan efektif. 2. Penyampaian Informasi: - Pastikan semua informasi dalam prospektus dan info memo akurat dan tidak menyesatkan. 3. Kepatuhan: - Mematuhi semua ketentuan yang diatur dalam POJK ini untuk menghindari sanksi. Laporan Terkait Regulasi: - Laporan Pendaftaran: Emiten harus menyampaikan laporan pendaftaran kepada OJK yang mencakup prospektus awal. - Laporan Perubahan: Jika ada perubahan dalam informasi yang disampaikan, emiten wajib melaporkan perubahan tersebut kepada OJK. - Laporan Sanksi: OJK dapat mengumumkan sanksi administratif yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kesimpulan: Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi emiten dan pihak terkait dalam penyampaian informasi kepada publik mengenai penawaran umum efek. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.