No. 24/POJK.04/2017

No. 24/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

No. 24/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 24/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan Bank Umum

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

Nomor: Kep-73/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:29

Short Review of POJK No. 24/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24/POJK.04/2017 mengatur tentang laporan yang harus disampaikan oleh bank umum yang berfungsi sebagai kustodian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan laporan bank kustodian, sejalan dengan beralihnya fungsi pengawasan sektor pasar modal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek. - Bank Kustodian: Bank umum yang telah memperoleh izin OJK untuk beroperasi sebagai kustodian. 2. Kewajiban Laporan: - Bank kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan dan tahunan kepada OJK. - Laporan bulanan harus disampaikan paling lambat 12 hari setelah periode berakhir, sedangkan laporan tahunan dalam waktu 90 hari. 3. Format Laporan: - Laporan harus mengikuti format yang ditentukan dalam lampiran POJK ini, mencakup rekapitulasi efek dan hasil pemeriksaan operasional oleh akuntan publik. 4. Sanksi: - OJK dapat memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar ketentuan. 5. Tindakan OJK: - OJK berhak melakukan pemeriksaan dan memanggil penanggung jawab bank kustodian jika ada indikasi pelanggaran. Larangan - Bank kustodian dilarang untuk tidak menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan. - Dilarang membuka cabang jasa kustodian tanpa melaporkan kepada OJK terlebih dahulu. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyampaian Laporan: - Pastikan laporan bulanan dan tahunan disusun dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan. 2. Kepatuhan terhadap Prosedur: - Ikuti prosedur yang ditetapkan dalam POJK untuk memastikan keamanan dan kepatuhan operasional. 3. Pelaporan Pembukaan Cabang: - Melaporkan rencana pembukaan cabang jasa kustodian kepada OJK sebelum beroperasi. Laporan Terkait Regulasi - Laporan aktivitas bulanan mencakup rekapitulasi efek yang tercatat, jenis efek, frekuensi tercatat, dan informasi relevan lainnya. - Laporan tahunan harus mencakup hasil pemeriksaan oleh akuntan publik. Kesimpulan POJK No. 24/POJK.04/2017 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi bank umum yang berfungsi sebagai kustodian dalam hal pelaporan dan kepatuhan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengawasan terhadap kegiatan kustodian dapat dilakukan dengan lebih efektif dan transparan.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.