No. 25/POJK.04/2017

No. 25/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

No. 25/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 25/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum

Nomor: Kep-06/PM/2001

2001

Peraturan Nomor IX.A.6

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:28

Short Review: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25/POJK.04/2017 mengatur pembatasan atas saham yang diterbitkan sebelum penawaran umum. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan saham di pasar modal setelah beralihnya pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Poin-Poin Utama: 1. Definisi: - Penawaran Umum: Kegiatan penawaran efek oleh emiten kepada masyarakat. - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Efek: Surat berharga, termasuk saham dan obligasi. - Pernyataan Pendaftaran: Dokumen yang disampaikan oleh Emiten untuk Penawaran Umum. - Prospektus: Informasi tertulis untuk menarik pembeli efek. 2. Pembatasan Saham: - Pihak yang memperoleh efek ekuitas di bawah harga penawaran umum perdana dalam 6 bulan sebelum Pernyataan Pendaftaran dilarang mengalihkan kepemilikan selama 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. - Pengecualian untuk kepemilikan oleh pemerintah dan lembaga yang berwenang dalam penyehatan perbankan. 3. Kewajiban Laporan: - Emiten wajib melaporkan transaksi yang berkaitan dengan pembatasan saham kepada OJK dan menyatakan dalam prospektus. 4. Sanksi: - OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha terhadap pelanggaran ketentuan. 5. Ketentuan Penutup: - Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang tidak sesuai. Larangan: - Dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas bagi pihak yang memperoleh saham di bawah harga penawaran umum perdana dalam jangka waktu yang ditentukan. - Dilarang melakukan transaksi yang tidak dilaporkan kepada OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan: 1. Bagi Emiten: - Menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dan laporan transaksi kepada OJK. - Menyusun prospektus yang memuat informasi yang diperlukan sesuai ketentuan. 2. Bagi Pemegang Saham: - Mematuhi larangan pengalihan saham selama periode yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait: - Laporan transaksi yang berkaitan dengan pembatasan saham harus disampaikan kepada OJK. - Informasi dalam prospektus harus mencakup detail pemegang saham, jumlah efek yang dimiliki, nilai yang diterima, dan rencana pengalihan kepemilikan. Regulasi Acuan yang Berlaku: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2001 yang dicabut oleh POJK ini. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.