No. 26/POJK.04/2017

No. 26/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyatan Pailit

No. 26/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 26/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Belum ada sub category yang dipilih.

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Nomor: 37

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Keterbukaan Informasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit

Nomor: Kep-46/PM/1998

1998

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:27

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2017 mengatur tentang keterbukaan informasi bagi emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pernyataan pailit. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan keterbukaan informasi di sektor pasar modal, terutama setelah beralihnya fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Perusahaan Publik: Perseroan dengan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. - Efek: Surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan perdagangan efek. 2. Kewajiban Laporan: - Emiten atau perusahaan publik yang mengalami kegagalan pembayaran kewajiban harus melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek dalam waktu 2 hari kerja. - Jika diajukan permohonan pailit, laporan juga harus disampaikan dalam waktu yang sama. 3. Pengumuman oleh Bursa Efek: - Bursa Efek wajib mengumumkan informasi yang diterima terkait kegagalan atau permohonan pailit pada hari yang sama. 4. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 5. Peraturan yang Dibatalkan: - Peraturan sebelumnya yang mengatur keterbukaan informasi bagi emiten yang dimohonkan pernyataan pailit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Larangan - Tidak melaporkan kegagalan pembayaran atau permohonan pailit dalam jangka waktu yang ditentukan. - Mengabaikan kewajiban untuk mengumumkan informasi yang relevan kepada publik. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Laporan Kewajiban: - Segera menyampaikan laporan kepada OJK dan Bursa Efek jika mengalami kegagalan pembayaran atau diajukan permohonan pailit. 2. Kepatuhan terhadap Sanksi: - Mematuhi ketentuan sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh OJK. 3. Transparansi: - Mengumumkan informasi yang relevan kepada publik untuk menjaga transparansi dan kepercayaan pasar. Laporan Terkait Regulasi - Laporan berkala kepada OJK mengenai status keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. - Laporan mengenai tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi ketentuan keterbukaan informasi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor serta menjaga stabilitas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.