No. 27/POJK.04/2017

No. 27/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

No. 27/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 27/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-21/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:25

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2017 mengatur pedoman kontrak penyimpanan kekayaan reksa dana berbentuk perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan reksa dana, serta mengalihkan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Reksa Dana Berbentuk Perseroan: Emiten yang menghimpun dana dengan menjual saham untuk diinvestasikan pada efek. - Bank Kustodian: Bank yang mendapat persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan kustodian. 2. Isi Kontrak Penyimpanan: - Harus mencakup informasi tentang Bank Kustodian, tata cara transaksi saham, pemisahan rekening efek, kewajiban administrasi, dan laporan kepada pihak terkait. - Kewajiban ganti rugi dan asuransi kekayaan reksa dana. 3. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar. 4. Pengumuman Sanksi: - OJK dapat mengumumkan sanksi kepada masyarakat untuk transparansi. 5. Berlakunya Peraturan: - Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Juni 2017 dan mencabut keputusan sebelumnya terkait pedoman yang sama. Larangan - Larangan Penghentian Kegiatan: Bank Kustodian dilarang menghentikan kegiatan sebelum ada pengalihan kepada pengganti. - Larangan Pelanggaran: Setiap pihak dilarang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kontrak: Bank Kustodian dan reksa dana harus menyusun kontrak sesuai pedoman yang ditetapkan. 2. Pelaporan: Kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan kepada OJK dan pihak terkait lainnya. 3. Pemeriksaan: Memperbolehkan akuntan untuk memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Kegiatan: Bank Kustodian wajib membuat laporan berkala mengenai kegiatan penyimpanan dan administrasi efek. - Laporan Keuangan: Penyampaian laporan keuangan reksa dana kepada OJK untuk pengawasan. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-21/PM/1996 yang dicabut oleh peraturan ini. Peraturan ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan reksa dana di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.