No. 28/POJK.04/2017

No. 28/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

No. 28/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 28/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Dokumen Publik dan Laporan

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Wali Amanat

Nomor: Kep-78/PM/1996

1996

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:24

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2017 mengatur tentang pemeliharaan dokumen oleh Wali Amanat dalam sektor pasar modal. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait pengaturan pemeliharaan dokumen yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan dokumen oleh Wali Amanat dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Wali Amanat: Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek utang. - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Efek: Surat berharga, termasuk obligasi dan sukuk. - Kontrak Perwaliamanatan: Perjanjian antara Emiten dan Wali Amanat. 2. Kewajiban Wali Amanat: - Mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen terkait Emiten. - Dokumen harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya. - Dokumen harus tersedia untuk pemeriksaan oleh OJK dan disimpan minimal selama 5 tahun setelah kewajiban Emiten dipenuhi. 3. Sanksi: - OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk: - Peringatan tertulis. - Denda. - Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha. - Pencabutan izin usaha. 4. Tindakan Tertentu: - OJK dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, seperti perintah untuk mendokumentasikan ulang dokumen yang rusak. Larangan - Wali Amanat dilarang untuk tidak menyimpan atau mengadministrasikan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. - Dilarang menyimpan dokumen di tempat yang tidak aman atau tidak terpisah dari kegiatan bank lainnya. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengadministrasian Dokumen: - Wali Amanat harus memastikan semua dokumen terkait Emiten diadministrasikan dan disimpan dengan baik. 2. Penyimpanan yang Aman: - Menyimpan dokumen di lokasi yang aman dan terpisah dari kegiatan bank lainnya. 3. Kepatuhan terhadap Pemeriksaan: - Menyediakan dokumen untuk pemeriksaan oleh OJK setiap saat. 4. Penyimpanan Jangka Panjang: - Memastikan dokumen disimpan selama minimal 5 tahun setelah kewajiban Emiten dipenuhi. Laporan-Laporan Terkait - Wali Amanat harus menyusun laporan berkala mengenai pemeliharaan dokumen dan pelaksanaan tugasnya kepada OJK. - Laporan mengenai pelaksanaan pengawasan terhadap Emiten, termasuk tindakan yang diambil jika Emiten tidak memenuhi kewajibannya. Regulasi Acuan yang Berlaku 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-78/PM/1996 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan adanya POJK ini. Dengan adanya POJK ini, diharapkan pengelolaan dokumen oleh Wali Amanat dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pasar modal.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.