No. 31/POJK.04/2017

No. 31/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda

No. 31/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 31/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Bursa Efek

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

2 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda

Nomor: Kep-432/BL/2010

2010

Peraturan Nomor IX.D.6

0

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:20

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2017 mengatur tentang pengeluaran saham dengan nilai nominal berbeda oleh perusahaan terbuka. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan pengeluaran saham di pasar modal, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi: - Emiten: Pihak yang melakukan Penawaran Umum. - Perusahaan Terbuka: Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum efek bersifat ekuitas. - Bursa Efek: Pihak yang menyelenggarakan sistem untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. 2. Pengeluaran Saham: - Perusahaan terbuka dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda jika harga pasar saham berada di bawah nilai nominal. - Saham dengan klasifikasi yang sama harus memiliki hak dan kedudukan yang sama. 3. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk peringatan tertulis, denda, pembatasan, pembekuan, pencabutan izin, dan pembatalan persetujuan. 4. Tindakan Tertentu: - Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran, termasuk penundaan pemberian pernyataan. Larangan - Perusahaan terbuka tidak diperbolehkan mengkonversi saham dengan nilai nominal lama menjadi saham dengan nilai nominal baru. - Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi administratif. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Kepatuhan: - Perusahaan terbuka harus memastikan bahwa pengeluaran saham dengan nilai nominal berbeda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam POJK ini. 2. Pelaporan: - Perusahaan harus melaporkan setiap pengeluaran saham kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Penyuluhan: - Perusahaan perlu memberikan pemahaman kepada pemegang saham mengenai hak dan kedudukan saham dengan nilai nominal berbeda. Laporan Terkait Regulasi - Laporan Kegiatan Usaha: - Perusahaan terbuka wajib menyusun laporan berkala mengenai kegiatan usaha dan pengeluaran saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Pelanggaran: - Setiap pelanggaran terhadap ketentuan POJK ini harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk ditindaklanjuti. Kesimpulan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi perusahaan terbuka dalam pengeluaran saham dengan nilai nominal berbeda. Dengan adanya sanksi dan tindakan tertentu yang dapat dikenakan, diharapkan perusahaan dapat lebih berhati-hati dan patuh terhadap regulasi yang ada.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.