No. 32/POJK.04/2017

No. 32/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

No. 32/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 32/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-14/PM/2002

2002

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:19

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2017 mengatur pedoman kontrak pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan reksa dana di Indonesia, serta mengalihkan pengaturan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Poin-Poin Utama 1. Definisi Reksa Dana Berbentuk Perseroan: Emiten yang menghimpun dana melalui penjualan saham untuk diinvestasikan dalam berbagai jenis efek. 2. Ketentuan Kontrak: Kontrak pengelolaan harus mencakup informasi tentang manajer investasi, komposisi investasi, kewajiban manajer, dan tata cara pemutusan kontrak. 3. Larangan Investasi: Reksa dana dilarang melakukan investasi dalam bidang tertentu dan harus mematuhi batasan kepemilikan efek. 4. Sanksi: OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran, termasuk denda dan pencabutan izin usaha. 5. Transparansi: Kewajiban untuk menghitung dan melaporkan nilai aktiva bersih. Larangan 1. Pembelian Efek: Dilarang membeli efek yang tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia atau yang tidak dapat diakses informasinya. 2. Kepemilikan Berlebihan: Pembelian efek dari perusahaan yang sama tidak boleh melebihi batas yang ditentukan (misalnya, lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih). 3. Transaksi Terlarang: Dilarang terlibat dalam short selling, pembelian efek secara margin, dan berbagai bentuk pinjaman yang tidak sesuai. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Penyusunan Kontrak: Manajer investasi harus menyusun kontrak pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK. 2. Pelaporan: Wajib melaporkan nilai aktiva bersih secara berkala. 3. Kepatuhan: Memastikan semua investasi dan transaksi mematuhi larangan yang ditetapkan dalam peraturan. Laporan Terkait Regulasi 1. Laporan Kegiatan: Manajer investasi harus menyusun laporan berkala mengenai kegiatan pengelolaan reksa dana. 2. Laporan Pelanggaran: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan harus dilaporkan kepada OJK untuk tindakan lebih lanjut. 3. Penyimpanan Dokumen: Semua dokumen terkait kontrak dan laporan harus disimpan dengan baik untuk audit dan pemeriksaan oleh OJK. Kesimpulan POJK Nomor 32/POJK.04/2017 memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan di Indonesia, dengan penekanan pada transparansi, kepatuhan, dan perlindungan investor. Manajer investasi dan pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang ada untuk menghindari sanksi dan memastikan keberlangsungan operasional reksa dana.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.