No. 33/POJK.04/2017

No. 33/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

No. 33/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 33/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
1 day ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
21 June 2017
Tanggal DiUndangkan
22 June 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: Kep-13/PM/2002

2002

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:18

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2017 mengatur pedoman pengelolaan reksa dana berbentuk perseroan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian dalam pengaturan reksa dana di Indonesia, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan reksa dana dapat dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Ruang Lingkup: - Reksa Dana Berbentuk Perseroan adalah emiten yang menghimpun dana dengan menjual saham untuk diinvestasikan dalam efek. - Manajer Investasi bertanggung jawab mengelola portofolio efek. 2. Kewajiban Manajer Investasi: - Harus memiliki izin usaha dan melaksanakan pengelolaan sesuai kontrak. - Wajib melaporkan informasi material kepada direksi. 3. Pengawasan dan Persetujuan: - Direksi wajib mengawasi pengelolaan reksa dana dan memberikan persetujuan untuk pengalihan kontrak pengelolaan. - Perubahan kebijakan dasar harus diberitahukan kepada OJK dan pemegang saham. 4. Larangan: - Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi yang berisiko tinggi, seperti short selling, membeli efek yang tidak terdaftar, dan terlibat dalam kegiatan di luar investasi. 5. Sanksi: - OJK berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan. Larangan 1. Transaksi Berisiko: - Dilarang membeli efek yang tidak terdaftar di Bursa Efek. - Dilarang melakukan short selling (penjualan efek yang belum dimiliki). - Dilarang membeli lebih dari batas yang ditentukan untuk efek tertentu. 2. Keterlibatan dalam Kegiatan Non-Investasi: - Dilarang terlibat dalam kegiatan di luar investasi, seperti pinjaman jangka panjang yang tidak terkait dengan penyelesaian transaksi. 3. Hubungan Afiliasi: - Dilarang membeli efek dari pihak yang terafiliasi lebih dari batas yang ditentukan. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pengawasan dan Pelaporan: - Direksi harus melakukan pengawasan terus-menerus terhadap pengelolaan reksa dana. - Manajer Investasi harus menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada OJK. 2. Persetujuan Kontrak: - Semua kontrak pengelolaan harus mendapatkan persetujuan dari sebagian besar anggota direksi. 3. Pemberitahuan Perubahan: - Setiap perubahan kebijakan dasar harus diberitahukan kepada OJK dan pemegang saham dalam waktu yang ditentukan. Laporan-Laporan Terkait 1. Laporan Keuangan: - Laporan keuangan tahunan harus diperiksa oleh akuntan terdaftar dan disampaikan kepada OJK. 2. Pembaruan Prospektus: - Pembaruan prospektus harus disertai laporan keuangan terakhir dan disampaikan kepada OJK. 3. Laporan Pengelolaan: - Manajer Investasi wajib memelihara catatan penting terkait laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-13/PM/2002 (yang dicabut oleh POJK ini). Dengan memahami peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan reksa dana dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.