No. 34/POJK.04/2017

No. 34/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Reksa Dana Target Waktu

No. 34/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

0

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 34/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
10 hours ago
Dibuat
21 July 2026
Tanggal DiTetapkan
03 July 2017
Tanggal DiUndangkan
03 July 2017
Tanggal Berlaku
22 June 2017

Sub Category

Reksa Dana

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 disebut

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 disebut

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Nomor: 23/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: 39/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan

Nomor: 40/POJK.04/2016

2016 dirujuk

Peraturan tentang Laporan Reksa Dana

Nomor: X.D.1

2004 dirujuk

Peraturan tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana

Nomor: IX.C.6

2004 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

0 item

Belum ada peraturan dicabut.

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

0 file

Belum ada dokumen tambahan

Upload dokumen pendukung melalui halaman edit.

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 09:16

Short Review Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu Peraturan ini mengatur tentang Reksa Dana Target Waktu, sebuah produk investasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor dengan jangka waktu tertentu. Reksa Dana ini memiliki kebijakan investasi yang dapat berubah sesuai dengan siklus perencanaan keuangan investor, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio investasi. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Tujuan: - Reksa Dana Target Waktu adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam portofolio efek dengan jangka waktu tertentu. - Diciptakan untuk memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan keuangan investor. 2. Kebijakan Investasi: - Kebijakan investasi dapat berubah sesuai dengan jangka waktu hingga mencapai Target Waktu. - Kontrak investasi kolektif harus mencantumkan klausula mengenai berakhirnya Reksa Dana secara otomatis saat mencapai Target Waktu. 3. Pengelolaan dan Pelaporan: - Manajer Investasi wajib menyusun jadwal perubahan kebijakan investasi dan melaporkannya dalam prospektus. - Persentase alokasi investasi harus ditetapkan dan tidak boleh melampaui batas yang ditentukan. 4. Prospektus: - Harus mencantumkan informasi terkait sifat dan risiko investasi, serta keterangan mengenai kemungkinan kerugian. 5. Sanksi: - Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pembekuan izin usaha. Larangan - Melakukan investasi yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan. - Mengabaikan kewajiban pelaporan dan pengungkapan informasi yang diperlukan dalam prospektus. - Mengelola Reksa Dana tanpa mengikuti jadwal perubahan kebijakan investasi yang telah disusun. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Bagi Manajer Investasi: - Menyusun dan mengimplementasikan jadwal perubahan kebijakan investasi. - Menyusun prospektus yang lengkap dan transparan. - Melakukan pengelolaan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Bagi Investor: - Memahami risiko dan karakteristik Reksa Dana Target Waktu sebelum berinvestasi. - Memperhatikan informasi yang disediakan dalam prospektus. Laporan-Laporan Terkait - Laporan Harian Nilai Aktiva Bersih: Harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Laporan Perubahan Kebijakan Investasi: Harus disusun dan disampaikan kepada OJK dan investor. - Laporan Kinerja Investasi: Harus mencakup informasi mengenai hasil investasi dan risiko yang dihadapi. Regulasi Acuan - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. - Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya terkait Reksa Dana dan investasi. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan keberagaman produk investasi di Indonesia dan memenuhi kebutuhan investor dengan lebih baik.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.