No. 35/POJK.04/2017

No. 35/POJK.04/2017

Regulasi Peraturan OJK — Level 3

Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

No. 35/POJK.04/2017

Tahun

2017

Dokumen

1

Informasi Regulasi

Nomor Regulasi
No. 35/POJK.04/2017
Tahun
2017
Jenis Regulasi
Peraturan OJK Level 3
Category
Pasar Modal
Terakhir Diperbarui
9 hours ago
Dibuat
20 July 2026
Tanggal DiTetapkan
07 July 2017
Tanggal DiUndangkan
10 July 2017
Tanggal Berlaku
10 July 2017

Sub Category

Perusahaan Efek Pasar Modal Syariah

Peraturan Terkait

Regulasi yang saling berkaitan

0 item

Peraturan Terkait (hasil ekstraksi)

Nama / Nomor Tahun Hubungan

Undang-Undang tentang Pasar Modal

Nomor: 8

1995 dirujuk

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan

Nomor: 21

2011 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Ahli Syariah Pasar Modal

Nomor: 16

2015 dirujuk

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah

Nomor: 19

2015 dirujuk

Peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Regulasi yang dicabut oleh regulasi ini

1 item
Nama / Nomor Tahun

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Nomor: Kep-208/BL/2012

2012

Dokumen Tambahan

Dokumen pendukung untuk regulasi ini

1 file
Progress parse dokumen 1/1

Short Review

Hasil generate AI dengan prompt "Short Review" untuk regulasi ini.

Short Review

27 Aug 2026 08:58

Short Review of POJK No. 35/POJK.04/2017 on Criteria and Publication of Sharia Securities List Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2017 bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan industri pasar modal syariah di Indonesia dengan menetapkan kriteria dan prosedur untuk penerbitan Daftar Efek Syariah. Regulasi ini mengatur berbagai aspek terkait efek syariah, termasuk kriteria yang harus dipenuhi oleh efek yang akan dimasukkan dalam daftar, serta persyaratan bagi pihak yang ingin menerbitkan daftar tersebut. Poin-Poin Utama 1. Definisi dan Kriteria Efek Syariah: - Efek Syariah adalah surat berharga yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk saham, sukuk, dan instrumen lainnya. - Kriteria meliputi tidak terlibat dalam kegiatan haram, rasio keuangan tertentu, dan kepatuhan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional. 2. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah: - Harus mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berizin. 3. Prosedur Penetapan Daftar Efek Syariah: - Daftar Efek Syariah ditetapkan dua kali setahun, dengan pengumuman melalui media massa dan situs OJK. - Pihak yang menerbitkan daftar harus melaporkan perubahan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. 4. Sanksi dan Tindakan: - OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, dan pencabutan izin bagi pelanggaran. 5. Ketentuan Peralihan: - Pihak yang sudah mendapatkan persetujuan sebelum peraturan ini harus menyesuaikan diri dalam waktu enam bulan. Larangan - Melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti perjudian, riba, dan transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar). - Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah dilarang mencantumkan efek yang sudah terdaftar di daftar yang ditetapkan oleh OJK. Tindakan yang Harus Dilakukan 1. Pihak Penerbit: - Mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK dengan melengkapi dokumen yang diperlukan. - Menyusun dan mematuhi standar prosedur operasi untuk penyusunan Daftar Efek Syariah. 2. Dewan Pengawas Syariah: - Memastikan semua efek yang dimasukkan dalam daftar memenuhi kriteria syariah. 3. OJK: - Menetapkan dan mengumumkan Daftar Efek Syariah secara berkala. - Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran. Laporan Terkait Regulasi - Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah wajib menyampaikan laporan tahunan kepada OJK mengenai perubahan daftar dan kepatuhan syariah. - Pengumuman perubahan daftar harus dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah perubahan dinyatakan efektif. Kesimpulan POJK No. 35/POJK.04/2017 merupakan langkah penting dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia, dengan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk kriteria dan penerbitan efek syariah. Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor dalam instrumen keuangan syariah.

Tanya Kak Vesta

Asisten AI InvestaLaw — bisa membaca teks regulasi & dokumen tambahan.

Belum ada percakapan.

Tanyakan hal-hal seputar regulasi atau isi dokumen ini.

Contoh: Ringkas pasal yang mengatur keterbukaan informasi.